Jakarta – Gelombang masa kembali menyuarakan keresahan publik melalui Aksi Jilid II atas dugaan kuat adanya praktik peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kendari. 6/5/2026
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat bukan lagi sekadar isu, melainkan telah menjadi kekhawatiran serius yang menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya kejahatan baru.
Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Namun, apabila terjadi pembiaran terhadap praktik peredaran narkoba di dalamnya, maka ini merupakan bentuk kegagalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui aksi ini, kami dengan tegas mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak berlarut-larut. Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Kami juga mendesak agar dilakukan pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika terdapat jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, maka seluruh pihak yang terlibat harus diungkap tanpa terkecuali. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum, termasuk jika melibatkan aparat atau pegawai lapas.
Selain itu, kami menyoroti dugaan lemahnya pembinaan narapidana, termasuk terhadap narapidana eks syahbandar Kolaka. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa sistem pengawasan di dalam lapas tidak berjalan optimal. Jika fungsi pembinaan gagal dijalankan, maka lapas kehilangan esensi utamanya dan justru menjadi ruang yang memperparah kejahatan.
Kami menilai bahwa kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan kepemimpinan di Lapas Kelas IIA Kendari. Kepala lapas memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pembinaan. Ketika muncul dugaan praktik ilegal yang serius, maka evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jabatan adalah langkah yang tepat dan mendesak.
Lebih jauh, kami meminta Kementerian Imipas untuk tidak hanya fokus pada satu kasus ini, tetapi juga melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Peredaran narkoba di dalam lapas bukan persoalan baru, dan jika terus dibiarkan, akan menjadi ancaman besar bagi upaya pemberantasan narkoba secara nasional.
Melalui Aksi Jilid II ini, kami menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau hanya menyasar pihak tertentu saja. Semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap adanya langkah cepat, tegas, dan nyata dari pemerintah. Pulihkan kepercayaan publik dengan tindakan, bukan sekadar janji.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
- GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika - 28/05/2026
- GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika - 28/05/2026
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026






















