Usut Tuntas Dugaan Narkoba di Lapas Kendari

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Gelombang masa kembali menyuarakan keresahan publik melalui Aksi Jilid II atas dugaan kuat adanya praktik peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kendari. 6/5/2026

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat bukan lagi sekadar isu, melainkan telah menjadi kekhawatiran serius yang menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya kejahatan baru.

Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Namun, apabila terjadi pembiaran terhadap praktik peredaran narkoba di dalamnya, maka ini merupakan bentuk kegagalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui aksi ini, kami dengan tegas mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak berlarut-larut. Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Kami juga mendesak agar dilakukan pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika terdapat jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, maka seluruh pihak yang terlibat harus diungkap tanpa terkecuali. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum, termasuk jika melibatkan aparat atau pegawai lapas.

Selain itu, kami menyoroti dugaan lemahnya pembinaan narapidana, termasuk terhadap narapidana eks syahbandar Kolaka. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa sistem pengawasan di dalam lapas tidak berjalan optimal. Jika fungsi pembinaan gagal dijalankan, maka lapas kehilangan esensi utamanya dan justru menjadi ruang yang memperparah kejahatan.

Kami menilai bahwa kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan kepemimpinan di Lapas Kelas IIA Kendari. Kepala lapas memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pembinaan. Ketika muncul dugaan praktik ilegal yang serius, maka evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jabatan adalah langkah yang tepat dan mendesak.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Desak Penangguhan Penahanan Komang Ani, Sebut Bukti Perdata Sudah Sangat Jelas

Lebih jauh, kami meminta Kementerian Imipas untuk tidak hanya fokus pada satu kasus ini, tetapi juga melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Peredaran narkoba di dalam lapas bukan persoalan baru, dan jika terus dibiarkan, akan menjadi ancaman besar bagi upaya pemberantasan narkoba secara nasional.

Melalui Aksi Jilid II ini, kami menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau hanya menyasar pihak tertentu saja. Semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap adanya langkah cepat, tegas, dan nyata dari pemerintah. Pulihkan kepercayaan publik dengan tindakan, bukan sekadar janji.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjuangan Vani Putri Ardiansyah, Balita Pengidap Jantung Bawaan VSD Menanti Operasi di RS Jantung Harapan Kita
Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan
GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung
LSM GMBI Laporkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur ke JAMWAS Kejaksaan Agung
DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perjuangan Vani Putri Ardiansyah, Balita Pengidap Jantung Bawaan VSD Menanti Operasi di RS Jantung Harapan Kita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:52 WIB