Usut Tuntas Dugaan Narkoba di Lapas Kendari

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Gelombang masa kembali menyuarakan keresahan publik melalui Aksi Jilid II atas dugaan kuat adanya praktik peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kendari. 6/5/2026

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat bukan lagi sekadar isu, melainkan telah menjadi kekhawatiran serius yang menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya kejahatan baru.

Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Namun, apabila terjadi pembiaran terhadap praktik peredaran narkoba di dalamnya, maka ini merupakan bentuk kegagalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui aksi ini, kami dengan tegas mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak berlarut-larut. Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Kami juga mendesak agar dilakukan pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika terdapat jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, maka seluruh pihak yang terlibat harus diungkap tanpa terkecuali. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum, termasuk jika melibatkan aparat atau pegawai lapas.

Selain itu, kami menyoroti dugaan lemahnya pembinaan narapidana, termasuk terhadap narapidana eks syahbandar Kolaka. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa sistem pengawasan di dalam lapas tidak berjalan optimal. Jika fungsi pembinaan gagal dijalankan, maka lapas kehilangan esensi utamanya dan justru menjadi ruang yang memperparah kejahatan.

Baca Juga:  Yayasan Yastaqim Perkuat Layanan Pendidikan di Garut

Kami menilai bahwa kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan kepemimpinan di Lapas Kelas IIA Kendari. Kepala lapas memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pembinaan. Ketika muncul dugaan praktik ilegal yang serius, maka evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jabatan adalah langkah yang tepat dan mendesak.

Lebih jauh, kami meminta Kementerian Imipas untuk tidak hanya fokus pada satu kasus ini, tetapi juga melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Peredaran narkoba di dalam lapas bukan persoalan baru, dan jika terus dibiarkan, akan menjadi ancaman besar bagi upaya pemberantasan narkoba secara nasional.

Melalui Aksi Jilid II ini, kami menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau hanya menyasar pihak tertentu saja. Semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap adanya langkah cepat, tegas, dan nyata dari pemerintah. Pulihkan kepercayaan publik dengan tindakan, bukan sekadar janji.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian Melalui Polisi Bersama Masyarakat
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personil,Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
GOW-Banten Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang-Penimbangan PT Panca Diminta Buka-bukaan
Cegah Peredaran Narkoba dan Gangguan Kamtibmas,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli KRYD dan Strong point
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi 554 Penumpang KM Ciremai dari Surabaya
Minggu Kasih, Kapolda Bali Sapa Jemaat GKPB Kristus Kasih Denpasar
Dari Senam Pagi ke Solidaritas, Warga Maluku di Perantauan Rajut Kebersamaan
Polresta Barelang Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bahan Pokok, 8.664 Botol Disedot Tanpa Cukai

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian Melalui Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:56 WIB

Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personil,Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:47 WIB

GOW-Banten Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang-Penimbangan PT Panca Diminta Buka-bukaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Cegah Peredaran Narkoba dan Gangguan Kamtibmas,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli KRYD dan Strong point

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi 554 Penumpang KM Ciremai dari Surabaya

Berita Terbaru