Detikberita, Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang disebut melibatkan Bupati Gowa.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur DPW Lakindo Sulsel Rapiuddin Maddo didampingi Sekretaris Alamsyah Habib, Wakil Direktur Rudy Hasan Basri, Ketua Divisi Hukum Muhammad Irfandi Harris, serta mendapat pendampingan dari Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Bang Jalih Pitoeng, Kamis, 16/7/26.
Dalam laporannya, Lakindo Sulsel menyampaikan sejumlah dokumen dan bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perkara yang dilaporkan ialah proyek pengadaan baju gratis sekolah Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Lakindo menduga terdapat komitmen pemberian success fee sebesar 10 hingga 15 persen untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek tersebut.
Selain itu, Lakindo juga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan yang disebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Direktur DPW Lakindo Sulsel Rapiuddin Maddo mengatakan laporan yang disampaikan ke KPK tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi juga dilengkapi keterangan saksi serta dokumen yang disebut pernah muncul dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
“Kami meminta KPK memberikan atensi khusus dan segera menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Gowa untuk mempercepat penindakan hukum. Keterangan dari Sekretaris Dinas dan pihak rekanan dalam sidang Pansus disebut telah mengakui adanya aliran dana transfer tersebut. Ini harus diusut tuntas,” ujar Rapiuddin usai menyerahkan laporan.
Lakindo Sulsel menyatakan telah menerima tanda terima laporan dari KPK. Mereka berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan klaim dari pihak pelapor yang telah disampaikan kepada KPK. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Bupati Gowa maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.





























