Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Lutfika Madjoka

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang disebut melibatkan Bupati Gowa.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur DPW Lakindo Sulsel Rapiuddin Maddo didampingi Sekretaris Alamsyah Habib, Wakil Direktur Rudy Hasan Basri, Ketua Divisi Hukum Muhammad Irfandi Harris, serta mendapat pendampingan dari Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Bang Jalih Pitoeng, Kamis, 16/7/26.

Dalam laporannya, Lakindo Sulsel menyampaikan sejumlah dokumen dan bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perkara yang dilaporkan ialah proyek pengadaan baju gratis sekolah Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Lakindo menduga terdapat komitmen pemberian success fee sebesar 10 hingga 15 persen untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek tersebut.

Selain itu, Lakindo juga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan yang disebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Direktur DPW Lakindo Sulsel Rapiuddin Maddo mengatakan laporan yang disampaikan ke KPK tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi juga dilengkapi keterangan saksi serta dokumen yang disebut pernah muncul dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Baca Juga:  Lokasi Permainan di Lion Square Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? ​ 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? ​ 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami meminta KPK memberikan atensi khusus dan segera menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Gowa untuk mempercepat penindakan hukum. Keterangan dari Sekretaris Dinas dan pihak rekanan dalam sidang Pansus disebut telah mengakui adanya aliran dana transfer tersebut. Ini harus diusut tuntas,” ujar Rapiuddin usai menyerahkan laporan.

Lakindo Sulsel menyatakan telah menerima tanda terima laporan dari KPK. Mereka berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan klaim dari pihak pelapor yang telah disampaikan kepada KPK. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Bupati Gowa maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPJI Kepri : Meminta Menteri keuangan Evaluasi KPU Bea dan Cukai Batam, Penyelundupan Makin Masif 
Profesor Riset BRIN: Koperasi Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Jaga Hak Masyarakat Pesisir, Implementasi Blue Economy Harus Adil dan Sentuh Kearifan Lokal
Pakar: Lahan Basah Kalimantan Jadi Benteng Alami Cegah Banjir di Samarinda
Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja
Inti Bhuwana Esa Angkat Warisan Kayu Jati Bali ke Pasar Global, Owner Akhmad Sholeh Fokus Jaga Kualitas
Said Iqbal Sidak Kantor PT Moya Usai 3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong TMII
Rakernas GP Al-Washliyah Jadi Forum Konsolidasi dan Perumusan Gagasan untuk Bangsa

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:17 WIB

IPJI Kepri : Meminta Menteri keuangan Evaluasi KPU Bea dan Cukai Batam, Penyelundupan Makin Masif 

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Profesor Riset BRIN: Koperasi Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:47 WIB

Pakar: Lahan Basah Kalimantan Jadi Benteng Alami Cegah Banjir di Samarinda

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:41 WIB

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:52 WIB