Said Iqbal Sidak Kantor PT Moya Usai 3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong TMII

FIka

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Moya Indonesia di Gedung Setiabudi Atrium, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Sidak dilakukan menyusul meninggalnya tiga pekerja saat melakukan pekerjaan di saluran gorong-gorong di depan Pintu III TMII, Jakarta Timur.

Said Iqbal mengatakan kedatangannya bertujuan meminta penjelasan langsung kepada jajaran Direksi PT Moya Indonesia terkait dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek tersebut.

“Dari hasil peninjauan di lapangan, kami menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap penerapan K3 dalam pekerjaan tersebut. Dugaan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Said Iqbal kepada wartawan sebelum memasuki ruang pertemuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kondisi saluran gorong-gorong tempat para pekerja melakukan aktivitas dinilai sempit sehingga perlu penyelidikan menyeluruh terkait penerapan standar keselamatan kerja.

Selain itu, Said Iqbal mengaku juga ingin mengklarifikasi informasi mengenai perlindungan ketenagakerjaan para korban, termasuk status kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya para pekerja, proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian santunan kepada keluarga korban, kata dia, tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyinggung informasi yang diterimanya mengenai proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia bersama PAM Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada pihak perusahaan, terutama terkait penerapan standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek.

Baca Juga:  MTI Minta RUU Sistranas Dipercepat, Dorong Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek, terlebih jika menggunakan anggaran negara maupun anggaran daerah,” ujarnya.

Said Iqbal menambahkan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dirinya berkewajiban memastikan perlindungan terhadap pekerja berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam pertemuan dengan direksi, Said Iqbal dijadwalkan meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran UU K3, meminta klarifikasi mengenai proyek yang dikerjakan perusahaan, serta menegaskan pentingnya pertanggungjawaban hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, pertemuan antara Said Iqbal dan jajaran Direksi PT Moya Indonesia masih berlangsung. Hasil pertemuan akan disampaikan kepada awak media setelah agenda selesai. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMASI Desak KPK, Segera Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Mangkir Dua Kali Panggilan, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak KPK Jemput Paksa dan Tersangkakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Pasca-Putusan MK, Akankah Pramono atau Puan Mendampingi Prabowo?
Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar
Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya
FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah
Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:47 WIB

FORMASI Desak KPK, Segera Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Mangkir Dua Kali Panggilan, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak KPK Jemput Paksa dan Tersangkakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Pasca-Putusan MK, Akankah Pramono atau Puan Mendampingi Prabowo?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar

Berita Terbaru