Detikberita, Jakarta – Partai Buruh menggelar Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial” di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara akademisi, pemerintah, legislatif, dan organisasi buruh untuk merumuskan arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja sekaligus mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini.
Seminar dipandu oleh Hizkia Yosias Polimpung dengan menghadirkan empat narasumber, yakni Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) Kahar S. Cahyono, serta Agatha Widianawati dari Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, Nabiyla Risfa Izzati menekankan pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perkembangan hubungan industrial dan dinamika dunia kerja.
“Undang-undang ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan zaman serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ujar Nabiyla.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan membutuhkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang aspiratif.
“Masukan dari pekerja, akademisi, dunia usaha, dan pemerintah menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang yang inklusif dan berkeadilan,” kata Putih Sari.
Dari sisi organisasi buruh, Kahar S. Cahyono menegaskan bahwa lahirnya undang-undang baru merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Buruh membutuhkan regulasi yang benar-benar melindungi hak mereka, memberikan kepastian kerja, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Kahar.
Adapun Agatha Widianawati menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus membangun regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ujar Agatha.
Melalui seminar nasional ini, Partai Buruh menegaskan komitmennya mengawal perjuangan pekerja dengan mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang inklusif, berkeadilan sosial, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pekerja di Indonesia.





























