Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Dina

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Partai Buruh menggelar Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial” di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara akademisi, pemerintah, legislatif, dan organisasi buruh untuk merumuskan arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja sekaligus mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini.

 

Seminar dipandu oleh Hizkia Yosias Polimpung dengan menghadirkan empat narasumber, yakni Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) Kahar S. Cahyono, serta Agatha Widianawati dari Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam paparannya, Nabiyla Risfa Izzati menekankan pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perkembangan hubungan industrial dan dinamika dunia kerja.

 

“Undang-undang ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan zaman serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ujar Nabiyla.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan membutuhkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang aspiratif.

 

“Masukan dari pekerja, akademisi, dunia usaha, dan pemerintah menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang yang inklusif dan berkeadilan,” kata Putih Sari.

Baca Juga:  TEROR SADIS BERSENJATA DI AMBON: DITABRAK, DIKEROK, HINGGA NYARIS DISIMBOH PARANG—POLISI DIDESAK TANGKAP HENDRA CS!

 

Dari sisi organisasi buruh, Kahar S. Cahyono menegaskan bahwa lahirnya undang-undang baru merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

 

“Buruh membutuhkan regulasi yang benar-benar melindungi hak mereka, memberikan kepastian kerja, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Kahar.

 

Adapun Agatha Widianawati menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus membangun regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

 

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ujar Agatha.

 

Melalui seminar nasional ini, Partai Buruh menegaskan komitmennya mengawal perjuangan pekerja dengan mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang inklusif, berkeadilan sosial, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus
Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Berita Terbaru