Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Dina

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Partai Buruh menggelar Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial” di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara akademisi, pemerintah, legislatif, dan organisasi buruh untuk merumuskan arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja sekaligus mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini.

 

Seminar dipandu oleh Hizkia Yosias Polimpung dengan menghadirkan empat narasumber, yakni Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) Kahar S. Cahyono, serta Agatha Widianawati dari Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam paparannya, Nabiyla Risfa Izzati menekankan pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perkembangan hubungan industrial dan dinamika dunia kerja.

 

“Undang-undang ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan zaman serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ujar Nabiyla.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan membutuhkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang aspiratif.

 

“Masukan dari pekerja, akademisi, dunia usaha, dan pemerintah menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang yang inklusif dan berkeadilan,” kata Putih Sari.

Baca Juga:  Ciptakan Kelancaran dan Kenyamanan, Personel Polsek Cempaka Putih Siaga di TL Rawasari

 

Dari sisi organisasi buruh, Kahar S. Cahyono menegaskan bahwa lahirnya undang-undang baru merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

 

“Buruh membutuhkan regulasi yang benar-benar melindungi hak mereka, memberikan kepastian kerja, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Kahar.

 

Adapun Agatha Widianawati menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus membangun regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

 

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ujar Agatha.

 

Melalui seminar nasional ini, Partai Buruh menegaskan komitmennya mengawal perjuangan pekerja dengan mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang inklusif, berkeadilan sosial, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Ernest Tempuh Jalur Hukum, Rossi Minta Dugaan Perlakuan Kasar Diusut
Jemput Bola Bansos! Kelurahan Selatpanjang Kota, Koramil 02 TT dan PKH Daftarkan Warga Langsung ke Sistem Perlinsos

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru