Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Dina Mariyana

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Partai Buruh menggelar Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial” di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara akademisi, pemerintah, legislatif, dan organisasi buruh untuk merumuskan arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja sekaligus mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini.

 

Seminar dipandu oleh Hizkia Yosias Polimpung dengan menghadirkan empat narasumber, yakni Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) Kahar S. Cahyono, serta Agatha Widianawati dari Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam paparannya, Nabiyla Risfa Izzati menekankan pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perkembangan hubungan industrial dan dinamika dunia kerja.

 

“Undang-undang ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan zaman serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ujar Nabiyla.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan membutuhkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang aspiratif.

 

“Masukan dari pekerja, akademisi, dunia usaha, dan pemerintah menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang yang inklusif dan berkeadilan,” kata Putih Sari.

Baca Juga:  TNI AL Bersama Forkopimda Kepri Dorong Pimpinan Menjadi Teladan Dalam Pembayaran Zakat

 

Dari sisi organisasi buruh, Kahar S. Cahyono menegaskan bahwa lahirnya undang-undang baru merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

 

“Buruh membutuhkan regulasi yang benar-benar melindungi hak mereka, memberikan kepastian kerja, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Kahar.

 

Adapun Agatha Widianawati menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus membangun regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

 

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ujar Agatha.

 

Melalui seminar nasional ini, Partai Buruh menegaskan komitmennya mengawal perjuangan pekerja dengan mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang inklusif, berkeadilan sosial, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:52 WIB