Aksi 18 Kelompok Tani di Asahan Berujung Ricuh,Masa Mengaku Luka dan Dua Kaca Mobil Pecah

Zaenal Langgar

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ASAHAN — Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan 18 kelompok tani di Kabupaten Asahan di depan kantor PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) Asahan berujung ricuh. Sejumlah peserta aksi mengaku mengalami luka pada bagian kepala, wajah, dan tubuh. Selain itu, dua unit mobil dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian kaca akibat lemparan batu dalam kericuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Massa aksi datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta PT BSP menunjukkan secara terbuka dokumen dan batas-batas eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir. Massa menilai kejelasan mengenai status dan batas lahan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

 

Namun, aksi yang diharapkan berlangsung tertib disebut berubah menjadi kericuhan. Sejumlah peserta aksi menuding sekuriti PT BSP melakukan pelemparan batu ke arah massa ketika mereka hendak menyampaikan aspirasi di depan kantor perusahaan.

 

Akibat kejadian tersebut, beberapa peserta aksi mengaku mengalami luka-luka, terutama pada bagian kepala dan wajah. Selain itu, dua unit mobil dilaporkan mengalami pecah kaca setelah terkena lemparan batu dalam insiden tersebut.

 

Beberapa peserta aksi kemudian memberikan keterangan kepada awak media yang berada di lokasi untuk meliput jalannya demonstrasi.

 

“Kami sangat kecewa terhadap PT BSP saat ini. Kami datang untuk menuntut hak kami, tanah kami, agar dikembalikan sesuai eks HGU yang sudah mati,” ujar salah seorang peserta aksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Menurut peserta aksi, kedatangan mereka bukan untuk mencari keributan, melainkan menyampaikan tuntutan dan meminta kejelasan mengenai status lahan yang menjadi persoalan.

 

Massa meminta PT BSP memberikan penjelasan secara terbuka serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan, khususnya terkait eks HGU yang menurut mereka telah berakhir.

 

Para peserta aksi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap insiden yang terjadi. Mereka berharap dugaan pelemparan batu yang menyebabkan peserta aksi mengalami luka-luka serta kerusakan dua unit mobil dapat ditelusuri secara objektif.

Baca Juga:  ‎DITRESNARKOBA POLDA KEPRI UNGKAP 85 KASUS NARKOTIKA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL PENGUNGKAPAN PERIODE APRIL–JUNI 2026

 

Massa juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Mereka berharap persoalan antara kelompok tani dan PT BSP tidak terus berkembang menjadi konflik terbuka. Penyelesaian, menurut massa, harus dilakukan melalui jalur hukum, dialog, serta verifikasi dokumen dan batas-batas lahan berdasarkan data resmi pemerintah.

 

Persoalan eks HGU PT BSP di Asahan telah menjadi perhatian sejumlah kelompok tani dan masyarakat. Massa meminta pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta instansi terkait turun tangan untuk memastikan status dan legalitas lahan secara transparan.

 

Mereka menilai kepastian hukum atas tanah sangat penting agar persoalan tidak terus berlarut dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

 

Massa juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengedepankan proses hukum dan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak PT BSP mengenai tudingan pelemparan batu oleh sekuriti, korban luka, serta kerusakan dua unit mobil belum diperoleh.

 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BSP maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB