Gelombang Perumahan Karyawan Jelang Lebaran, Ada Apa di Pabrik Mie Sedaap?

Abdul Hapid

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.Id|| Jakarta —

Isu mengenai kebijakan merumahkan sekitar 400 pekerja outsourcing di pabrik mi instan Mie Sedaap, Gresik, Jawa Timur, sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Langkah tersebut dipertanyakan sebagian warganet karena terjadi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, bahkan dikaitkan dengan dugaan penghindaran kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS) memberikan klarifikasi. Human Resources & General Affairs KAS, Peter Sindaru, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan momentum hari besar keagamaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai industri manufaktur padat karya, kegiatan operasional kami sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi adalah hal yang lazim untuk menjaga keberlanjutan usaha,” ujar Peter kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, dalam kondisi produksi meningkat, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan. Sebaliknya, ketika permintaan pasar menurun, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan juga ikut disesuaikan.
Peter menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan praktik umum di sektor manufaktur dan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga membantah bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan bulan tertentu, termasuk menjelang Lebaran.

“Keputusan diambil berdasarkan dinamika pasar dan kebutuhan operasional yang dapat berubah sewaktu-waktu, bukan karena momentum Ramadan atau alasan lain di luar perencanaan produksi,” tegasnya.

Manajemen KAS menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kebijakan manajerial yang terukur guna menjaga stabilitas usaha secara menyeluruh. Perusahaan, lanjutnya, berupaya mempertahankan keseimbangan operasional di tengah fluktuasi permintaan.
Di sisi lain, perusahaan memastikan komunikasi dengan para pemangku kepentingan tetap dijaga guna mencegah kesalahpahaman. KAS mengklaim tetap berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Baca Juga:  Dukung Percepatan Pembangunan Daerah, Danlanal Bintan Hadiri Musrenbang Kabupaten Bintan 2026

Sebagai informasi, PT Karunia Alam Segar merupakan anak usaha dari Wings Group. Perusahaan yang berdiri sejak 1948 itu memproduksi berbagai makanan dan minuman instan, termasuk merek Mie Sedaap, Top Coffee, Floridina, hingga sejumlah produk minuman serbuk dan isotonik yang beredar luas di pasar domestik. (JP*)

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru