Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

Zaenal Langgar

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA : Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan konstitusional lembaga peradilan dalam menguji sengketa administrasi pencalonan pejabat publik.

 

Pengamat dan Praktisi Hukum dari Swarna Dwipa Institute (SDI), Tohenda, S.H., M.H., membedah sejumlah catatan krusial di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin substansial yang wajib dicermati publik agar duduk perkara ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, catatan pertama yang ditekankan MK dalam putusannya adalah penolakan permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

 

“MK melihat secara objektif bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan spesifik sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan tersebut langsung kandas di pintu masuk,” ujar Tohenda saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

 

Lebih lanjut, pada poin kedua berkaitan dengan substansi tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa diskualifikasi calon pejabat terpilih akibat sengketa keabsahan dokumen administratif bukan merupakan kewenangan konstitusional mereka.

 

Tohenda menjelaskan, ranah pengujian dokumen administratif pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berbeda.

 

“Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau lembaga peradilan umum, tergantung pada tempus dan locus pelanggarannya. MK tidak bisa serta-merta mengambil alih fungsi eksekutor administratif,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing:Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

 

 

Dugaan Kelalaian Penyelenggara Pemilu dan Proyeksi ke Depan

 

Catatan terakhir yang paling menyorot perhatian publik adalah temuan bahwa persoalan administrasi ini kian memperjelas adanya indikasi kelalaian dari lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen secara cermat sejak awal.

 

Bahkan, Tohenda menyoroti bahwa KPUD Surakarta selaku penyelenggara Pemilihan Wali Kota Surakarta masa lalu turut dinilai melakukan kesalahan administratif dalam proses verifikasi berkas pencalonan kala itu.

 

Sebagai solusi konstitusional, MK menyatakan persoalan ini berada di luar jangkauan yurisdiksinya dan menyerahkannya kepada lembaga legislatif, yakni DPR dan MPR.

 

“Karena MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, maka polemic administratif yang beririsan dengan etik dan ketatanegaraan ini dikembalikan kepada mekanisme politik di parlemen,” pungkas Tohenda.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Polsek kawasan Kalibaru Gelar “Jaga Jakarta On The Sport”,Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Melaut
Aplikasi Pijat Panggilan GETT LIFE Hadir di 98 Kota Besar, Siap Isi Pasar yang Ditinggalkan Go-Life

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

Berita Terbaru

Artikel

Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:17 WIB