Unitreskrim Polres Sunda Kelapa Polres Tanjung Priok,Tangkap Butuh Yang Edarkan Sabu di Muara Baru

Zaenal Langgar

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta Utara-Unitreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap seorang pria berinisial AS (25) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Pasar Lama Muara Baru Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 08 Juli 2026 sekira pukul 14.30 Wib.

 

“Iya, AS kita tangkap beserta barang bukti yaitu 1 (satu) klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 (satu koma enam kosong) gram brutto, 1 (satu) unit handphone merk Infinix berwarna hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Akp Eri Suroto, S.H., M.H. Senin (13/7).

 

Awalnya kata Eri, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Muara Baru Jakarta Utara.

 

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan serta pengamatan di daerah Muara Baru Jakarta Utara dan berhasil mengamankan AS seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di lokasi tersebut berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri tersangka, serta uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu beberapa hari sebelumnya dan handphone di saku celananya.

 

Saat diinterograsi, AS mengaku kalau barang bukti tersebut didapat dengan cara beli dengan sistem laku bayar kepada seseorang yang dikenalnya dengan nama L yang berada di daerah Gang Elektro Muara Baru Jakarta Utara.

Baca Juga:  MIO Indonesia Awali Kongres II di Garut dengan Penanaman Pohon: Simbol Komitmen Media untuk Alam dan Masyarakat

 

AS membeli narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira jam 12.00 WIB dengan cara bertemu langsung di daerah Gang Elektro Muara Baru Jakarta Utara.

 

“AS ini membeli dengan sistem laku bayar seharga Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian di edarkan kepada teman-teman buruhnya yang sudah memesan dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). AS sudah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali,” kata Eri.

 

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Eri.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru