Unitreskrim Polres Sunda Kelapa Polres Tanjung Priok,Tangkap Butuh Yang Edarkan Sabu di Muara Baru

Zaenal Langgar

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta Utara-Unitreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap seorang pria berinisial AS (25) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Pasar Lama Muara Baru Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 08 Juli 2026 sekira pukul 14.30 Wib.

 

“Iya, AS kita tangkap beserta barang bukti yaitu 1 (satu) klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 (satu koma enam kosong) gram brutto, 1 (satu) unit handphone merk Infinix berwarna hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Akp Eri Suroto, S.H., M.H. Senin (13/7).

 

Awalnya kata Eri, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Muara Baru Jakarta Utara.

 

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan serta pengamatan di daerah Muara Baru Jakarta Utara dan berhasil mengamankan AS seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di lokasi tersebut berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri tersangka, serta uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu beberapa hari sebelumnya dan handphone di saku celananya.

 

Saat diinterograsi, AS mengaku kalau barang bukti tersebut didapat dengan cara beli dengan sistem laku bayar kepada seseorang yang dikenalnya dengan nama L yang berada di daerah Gang Elektro Muara Baru Jakarta Utara.

Baca Juga:  Kementrian ESDM melakukan senam rutin bersama instruktursenam.pro coach wiwie

 

AS membeli narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira jam 12.00 WIB dengan cara bertemu langsung di daerah Gang Elektro Muara Baru Jakarta Utara.

 

“AS ini membeli dengan sistem laku bayar seharga Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian di edarkan kepada teman-teman buruhnya yang sudah memesan dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). AS sudah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali,” kata Eri.

 

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Eri.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi
Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:39 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:47 WIB

JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Berita Terbaru