Alih-alih Jadi Pelopor TKDN, Proyek RS Pemerintah di Air Raja Tanjungpinang Malah Pakai AC Impor

ENardo

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,TANJUNGPINANG — Komitmen terhadap penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek strategis pemerintah kembali diuji. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pemerintah yang berlokasi di Jl. W.R. Supratman No. 100, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di dalam proyek yang enggan disebutkan namanya, diduga ditemukan adanya indikasi penggunaan produk impor—khususnya perangkat penyejuk udara (AC)—tanpa mendahulukan produk lokal yang telah mengantongi sertifikasi TKDN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini dinilai mencederai semangat pembangunan nasional yang seharusnya berpihak kepada produk dalam negeri, demi mewujudkan kemandirian bangsa agar masyarakat Indonesia tidak sekadar menjadi penonton di rumah sendiri.

“Tuan Rumah di Negeri Sendiri” Harus Dibuktikan

Kantor pemerintahan dan instansi kementerian seharusnya menjadi pelopor utama (role model) dalam memberikan contoh nyata kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang pro-produk lokal.

Proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran negara wajib memberikan bobot manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan mengutamakan produk ber-TKDN, pemerintah turut berkontribusi langsung pada penciptaan lapangan kerja, penguatan industri manufaktur nasional, serta perputaran ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Dugaan pengabaian kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada proyek pemerintah ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, antara lain:

1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Baca Juga:  MASSIVE ACTION GHSB DI MABES POLRI – TUNTUT PERIKSA KAPOLDA SUMBAR DAN PEJABAT TERKAIT TAMBANG ILEGAL

2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dibiayai dari APBN/APBD.

4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.

Atas temuan dan dugaan pelanggaran ini, pihak terkait mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawasan internal pemerintah untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap spesifikasi material dan pengadaan barang di Rumah Sakit Umum Pemerintah Tanjungpinang tersebut.

Pemerintah daerah maupun pusat diminta untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk pengabaian regulasi TKDN demi menjaga marwah kebijakan nasional dan keberlangsungan industri dalam negeri.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru