Detikberita.co.id ,TANJUNGPINANG — Komitmen terhadap penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek strategis pemerintah kembali diuji. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pemerintah yang berlokasi di Jl. W.R. Supratman No. 100, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di dalam proyek yang enggan disebutkan namanya, diduga ditemukan adanya indikasi penggunaan produk impor—khususnya perangkat penyejuk udara (AC)—tanpa mendahulukan produk lokal yang telah mengantongi sertifikasi TKDN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan ini dinilai mencederai semangat pembangunan nasional yang seharusnya berpihak kepada produk dalam negeri, demi mewujudkan kemandirian bangsa agar masyarakat Indonesia tidak sekadar menjadi penonton di rumah sendiri.
“Tuan Rumah di Negeri Sendiri” Harus Dibuktikan
Kantor pemerintahan dan instansi kementerian seharusnya menjadi pelopor utama (role model) dalam memberikan contoh nyata kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang pro-produk lokal.
Proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran negara wajib memberikan bobot manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan mengutamakan produk ber-TKDN, pemerintah turut berkontribusi langsung pada penciptaan lapangan kerja, penguatan industri manufaktur nasional, serta perputaran ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Dugaan pengabaian kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada proyek pemerintah ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, antara lain:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dibiayai dari APBN/APBD.
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Atas temuan dan dugaan pelanggaran ini, pihak terkait mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawasan internal pemerintah untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap spesifikasi material dan pengadaan barang di Rumah Sakit Umum Pemerintah Tanjungpinang tersebut.
Pemerintah daerah maupun pusat diminta untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk pengabaian regulasi TKDN demi menjaga marwah kebijakan nasional dan keberlangsungan industri dalam negeri.(Lk)
- “Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6” - 08/10/2026
- DPD PRI Kepri Kejar Target Konsolidasi Pengurus hingga Level PAC - 06/10/2026
- Soroti Aktivitas Ilegal dan Pencemaran Jalan, Proyek Cut and Fill PT GBIP di Lubuk Baja Didesak Segera Ditindak - 06/10/2026



















