Ahli Tegaskan Kasus Murni Perbankan, Bukan Korupsi

Dina Mariyana

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas setelah ahli hukum pidana menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara yang tengah diuji dinilai cacat formil dan prematur. Dalam keterangannya, ahli menyebut penyidik diduga mengabaikan prosedur mendasar, termasuk syarat minimal dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum.

Saksi ahli Prof. Dr. Muzakir SH, MH mengatakan, perkembangan hukum di Indonesia sudah jauh melangkah dan tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang mengabaikan ketentuan normatif. Ia menyoroti kecenderungan penegak hukum memasukkan sejumlah perkara khusus ke dalam perkara tindak pidana korupsi tanpa dasar yang tegas dalam undang-undang sektoralnya.

Ia merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan bahwa suatu pelanggaran dalam undang-undang lain baru dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila secara eksplisit dinyatakan demikian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pandangannya, sejumlah undang-undang seperti sektor lingkungan hidup, pertambangan maupun perbankan, secara tegas tidak memasukkan pelanggaran di dalamnya sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, memaksakan konstruksi korupsi tanpa mandat normatif dinilai sebagai kekeliruan serius.

“Pelanggaran tetap harus diproses sesuai undang-undang yang mengaturnya, bukan digeser menjadi perkara korupsi tanpa dasar hukum yang jelas, seperti Lingkungan hidup, pertambangan dan perbankan,” ujarnya pada media usai persidangan.

Ahli juga menyoroti adanya pergeseran kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan dan jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan tertentu berada pada otoritas khusus, bukan serta-merta dapat diambil alih dan dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi oleh penyidik. Jika prosedur dan kewenangan dilangkahi, maka proses hukum berpotensi kehilangan legitimasi. Secara tegas ahli mengatakan bahwa kasus yang sedang dipersidakan murni kasus perbankan.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat setidaknya empat tahapan yang dinilai tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Calon tersangka disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Calon tersangka tidak pernah diberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilanjutannya Perkara), dalam proses penyidikan sesuai keputusan MK. Ahli menyatakan, bahwa penyidik harus memperlihatkan alat bukti primer dalam praperadilan ini.

Baca Juga:  DESTINASI WISATA MENDUNIA, NAMUN JALAN RUSAK MASIH JADI KELUHAN WARGA

Kuasa hukum Ir. Hanawijaya, Mustafa MY Tiba, SH, Dr. Sutanto, SH, MH. Teuku Afriadi, SH. Wanda parulian lubis, SH, dan Muhammad Agung, SH, MH menegaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji keyakinan mereka bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa, cacat prosedur, prematur dan tanpa dua alat bukti yang kuat. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional kliennya serta mencederai asas due process of law. Jika hakim sependapat, konsekuensinya penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah.

Perluasan objek praperadilan yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai menjadi momentum penting dalam mengontrol tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini, menurut tim kuasa hukum, menjadi ruang koreksi terhadap proses penyidikan yang berlarut-larut, bahkan ada yang berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa kepastian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merampas hak asasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Sidang masih akan berlanjut sebelum putusan dibacakan pekan depan. Pihak pemohon pensiunan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng berharap hakim mempertimbangkan secara jernih fakta persidangan, keterangan ahli, serta dokumen yang telah diajukan. Mereka meyakini praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa setiap penetapan tersangka benar-benar berdiri di atas dua alat bukti yang sah dan prosedur yang tidak cacat.

Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu: apakah penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum, atau justru harus dibatalkan karena melanggar prinsip dasar keadilan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru