*JANGKAR Nusantara Soroti Anggaran Pendidikan Morowali 2026, Minta Pemkab Jelaskan Angka 19,68 Persen*

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 30 September 2026 — Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA) meminta Pemerintah Kabupaten Morowali memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai alokasi belanja pendidikan dalam APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2026.

 

Permintaan tersebut disampaikan Rizki Anandar, Koordinator Jakarta Pusat JANGKAR NUSANTARA, menyusul adanya angka belanja pendidikan sekitar Rp616,3 miliar, atau sekitar 19,68 persen, dari total belanja daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.132.083.131.465.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Rizki, angka tersebut perlu dijelaskan kepada publik karena terdapat ketentuan mengenai pengalokasian anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah.

 

“Kalau total belanja daerah sebesar Rp3.132.083.131.465 menjadi dasar penghitungan, maka 20 persen sekitar Rp626,42 miliar. Sementara angka yang kami telaah sekitar Rp616,3 miliar. Ada selisih sekitar Rp10,1 miliar yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Rizki.

 

Meski demikian, Rizki menegaskan JANGKAR NUSANTARA belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, korupsi, ataupun manipulasi anggaran.

 

Menurut dia, persoalan utama saat ini adalah memastikan bagaimana angka belanja pendidikan tersebut dihitung dan subkegiatan apa saja yang dimasukkan ke dalam perhitungan.

 

Minta Rincian Subkegiatan Dibuka ke Publik

 

JANGKAR NUSANTARA meminta Pemkab Morowali memberikan penjelasan melalui media massa mengenai seluruh subkegiatan yang ditandai sebagai belanja pendidikan dalam APBD TA 2026.

 

Penjelasan tersebut, kata Rizki, setidaknya mencakup kode dan uraian subkegiatan, besaran anggaran, perangkat daerah pelaksana, sumber pendanaan, total final belanja pendidikan berdasarkan penandaan dalam APBD/SIPD-RI, serta dasar penghitungan angka 19,68 persen.

 

JANGKAR juga meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran pendidikan dalam KUA-PPAS TA 2026 dan hasil atau dasar evaluasi APBD terkait pemenuhan belanja wajib pendidikan.

 

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar angka totalnya. Publik perlu mengetahui dari mana angka itu berasal, subkegiatan apa saja yang dihitung, dan bagaimana proses penandaannya,” kata Rizki.

 

Ia menggambarkan kebutuhan transparansi tersebut sebagai rangkaian:

 

subkegiatan → kegiatan → program → perangkat daerah → pagu anggaran → penandaan belanja pendidikan → total belanja pendidikan.

 

Menurut Rizki, rincian tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar pembentukan angka belanja pendidikan secara objektif.

 

JANGKAR Tidak Meminta Dokumen Diserahkan

 

Rizki menegaskan JANGKAR NUSANTARA tidak meminta Pemerintah Kabupaten Morowali menyerahkan dokumen kepada JANGKAR.

Baca Juga:  ROKOK ILEGAL "RAVE AMERICAN BLEND" KUASAI PASAR BATAM & KEPRI: Bea Cukai Batam Ditantang Bongkar Sindikat, Bukan Sekadar Operasi Seremonial!

 

Menurut dia, yang diminta adalah klarifikasi resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui media massa.

 

“JANGKAR NUSANTARA tidak meminta Pemerintah Kabupaten Morowali menyerahkan dokumen kepada kami. Kami meminta pemerintah memberikan klarifikasi secara resmi dan terbuka melalui media massa, termasuk menjelaskan rincian subkegiatan yang menjadi dasar penghitungan belanja pendidikan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Rizki.

 

Dengan cara tersebut, lanjutnya, masyarakat Morowali dapat mengetahui langsung dasar penghitungan tersebut dan menilai informasi yang disampaikan pemerintah secara objektif.

 

Beri Waktu 2 × 24 Jam

 

JANGKAR NUSANTARA memberikan waktu 2 × 24 jam kepada Pemkab Morowali untuk memberikan klarifikasi terbuka melalui media massa.

 

Pertanyaan yang diminta untuk dijawab adalah apakah benar alokasi belanja pendidikan APBD Morowali TA 2026 berada di sekitar Rp616,3 miliar atau 19,68 persen, dan apabila angka tersebut benar, bagaimana dasar penghitungan serta proses penetapannya.

 

Apabila dalam waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi terbuka melalui media massa yang memadai dan dapat diverifikasi, Rizki mengatakan JANGKAR NUSANTARA akan menempuh langkah berikutnya.

 

“Pertama, kami akan melakukan aksi penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan. Selanjutnya, kami akan menyampaikan pengaduan masyarakat kepada instansi pemerintah pusat yang berwenang untuk meminta verifikasi dan pemeriksaan,” katanya.

 

Rizki menyebut pengaduan tersebut akan diarahkan antara lain kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

JANGKAR NUSANTARA, kata Rizki, tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

 

“Buka rinciannya, jelaskan perhitungannya, publikasikan kepada masyarakat. Biarkan data dan hasil pemeriksaan berbicara,” pungkas Rizki Anandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru