Jakarta, 30 September 2026 — Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA) meminta Pemerintah Kabupaten Morowali memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai alokasi belanja pendidikan dalam APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Rizki Anandar, Koordinator Jakarta Pusat JANGKAR NUSANTARA, menyusul adanya angka belanja pendidikan sekitar Rp616,3 miliar, atau sekitar 19,68 persen, dari total belanja daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.132.083.131.465.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rizki, angka tersebut perlu dijelaskan kepada publik karena terdapat ketentuan mengenai pengalokasian anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah.
“Kalau total belanja daerah sebesar Rp3.132.083.131.465 menjadi dasar penghitungan, maka 20 persen sekitar Rp626,42 miliar. Sementara angka yang kami telaah sekitar Rp616,3 miliar. Ada selisih sekitar Rp10,1 miliar yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Rizki.
Meski demikian, Rizki menegaskan JANGKAR NUSANTARA belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, korupsi, ataupun manipulasi anggaran.
Menurut dia, persoalan utama saat ini adalah memastikan bagaimana angka belanja pendidikan tersebut dihitung dan subkegiatan apa saja yang dimasukkan ke dalam perhitungan.
Minta Rincian Subkegiatan Dibuka ke Publik
JANGKAR NUSANTARA meminta Pemkab Morowali memberikan penjelasan melalui media massa mengenai seluruh subkegiatan yang ditandai sebagai belanja pendidikan dalam APBD TA 2026.
Penjelasan tersebut, kata Rizki, setidaknya mencakup kode dan uraian subkegiatan, besaran anggaran, perangkat daerah pelaksana, sumber pendanaan, total final belanja pendidikan berdasarkan penandaan dalam APBD/SIPD-RI, serta dasar penghitungan angka 19,68 persen.
JANGKAR juga meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran pendidikan dalam KUA-PPAS TA 2026 dan hasil atau dasar evaluasi APBD terkait pemenuhan belanja wajib pendidikan.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar angka totalnya. Publik perlu mengetahui dari mana angka itu berasal, subkegiatan apa saja yang dihitung, dan bagaimana proses penandaannya,” kata Rizki.
Ia menggambarkan kebutuhan transparansi tersebut sebagai rangkaian:
subkegiatan → kegiatan → program → perangkat daerah → pagu anggaran → penandaan belanja pendidikan → total belanja pendidikan.
Menurut Rizki, rincian tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar pembentukan angka belanja pendidikan secara objektif.
JANGKAR Tidak Meminta Dokumen Diserahkan
Rizki menegaskan JANGKAR NUSANTARA tidak meminta Pemerintah Kabupaten Morowali menyerahkan dokumen kepada JANGKAR.
Menurut dia, yang diminta adalah klarifikasi resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui media massa.
“JANGKAR NUSANTARA tidak meminta Pemerintah Kabupaten Morowali menyerahkan dokumen kepada kami. Kami meminta pemerintah memberikan klarifikasi secara resmi dan terbuka melalui media massa, termasuk menjelaskan rincian subkegiatan yang menjadi dasar penghitungan belanja pendidikan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Rizki.
Dengan cara tersebut, lanjutnya, masyarakat Morowali dapat mengetahui langsung dasar penghitungan tersebut dan menilai informasi yang disampaikan pemerintah secara objektif.
Beri Waktu 2 × 24 Jam
JANGKAR NUSANTARA memberikan waktu 2 × 24 jam kepada Pemkab Morowali untuk memberikan klarifikasi terbuka melalui media massa.
Pertanyaan yang diminta untuk dijawab adalah apakah benar alokasi belanja pendidikan APBD Morowali TA 2026 berada di sekitar Rp616,3 miliar atau 19,68 persen, dan apabila angka tersebut benar, bagaimana dasar penghitungan serta proses penetapannya.
Apabila dalam waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi terbuka melalui media massa yang memadai dan dapat diverifikasi, Rizki mengatakan JANGKAR NUSANTARA akan menempuh langkah berikutnya.
“Pertama, kami akan melakukan aksi penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan. Selanjutnya, kami akan menyampaikan pengaduan masyarakat kepada instansi pemerintah pusat yang berwenang untuk meminta verifikasi dan pemeriksaan,” katanya.
Rizki menyebut pengaduan tersebut akan diarahkan antara lain kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
JANGKAR NUSANTARA, kata Rizki, tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Buka rinciannya, jelaskan perhitungannya, publikasikan kepada masyarakat. Biarkan data dan hasil pemeriksaan berbicara,” pungkas Rizki Anandar.
- GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir - 07/10/2026
- KNPI SULTRA DUKUNG FORKESTRA 2026: PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI DAERAH - 06/10/2026
- Dinas Kesehatan Konawe Gelar sosialisasi PHBS Se Kabupaten KonaweGuna Mendorong Perilaku Masyarakat Hidup Sehat di Wilayah Kabupaten Konawe - 06/10/2026



















