JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —
Polemik internal RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait rencana penambahan atap (awning) pada sarana olahraga hingga kini belum menemui titik temu.
Ketua LMK Sunter Agung, Sudarman T., menilai persoalan tersebut merupakan masalah internal warga yang semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, ia mengusulkan pemungutan suara atau polling.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya hanya permasalahan kecil dan merupakan masalah internal yang bisa diselesaikan secara internal sesuai prinsip RT/RW, melalui musyawarah mufakat atau polling,” ujar Sudarman saat ditemui di Sunter Agung, Sabtu (3/10/2026).
Awning Sarana Olahraga Jadi Pokok Persoalan
Menurut Sudarman, polemik muncul karena adanya warga yang mendukung dan menolak penambahan awning pada sarana olahraga RW 17.
Kedua pihak telah beberapa kali dipertemukan dalam musyawarah, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Karena itu, Sudarman mengusulkan polling sebagai mekanisme penyelesaian. Ia merujuk Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (4) yang mengatur bahwa apabila mufakat tidak tercapai, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara.
“Maka permasalahan internal akan tuntas dengan keputusan musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, keputusan dapat dilakukan melalui pemungutan suara,” jelasnya.
Soroti Pemberitaan soal PBG
Sudarman juga menanggapi pemberitaan mengenai dugaan intervensi anggota DPRD DKI Jakarta dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk prasarana olahraga RW 17.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu dikonfirmasi adalah apakah seluruh persyaratan PBG telah terpenuhi.
“Kalau persyaratannya lengkap dan tidak ada masalah, kemudian ada anggota dewan mempertanyakan prosesnya sudah sejauh mana, itu bukan intervensi,” katanya.
Ia menilai intervensi baru terjadi apabila terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi tetapi ada pihak yang meminta agar PBG tetap diterbitkan.
Sudarman juga menyoroti keterangan pihak Citata Jakarta Utara yang menyebut PBG diterbitkan berdasarkan rekomendasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sebagai pemilik lahan.
“Seharusnya wartawan juga mengonfirmasi kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait rekomendasi tersebut, termasuk alasan pemberiannya,” ujarnya.
Minta Pemberitaan Berimbang
Sudarman mengingatkan agar pemberitaan mengenai polemik RW 17 tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.
Menurutnya, wartawan tidak hanya perlu mendengarkan warga yang keberatan, tetapi juga memberikan ruang kepada warga yang mendukung pembangunan awning.
Ia merujuk prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik mengenai independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, serta kewajiban menguji informasi.
Usulkan Polling kepada Lurah
Untuk mengakhiri polemik, Sudarman mengaku telah mengusulkan kepada Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus agar mengarahkan Ketua RW 17 melaksanakan polling apabila musyawarah kembali menemui jalan buntu.
“Sebaiknya sesama warga saling menghormati, menjaga kerukunan dan memiliki toleransi dalam merealisasikan kepentingan warga,” tuturnya.
Ia berharap Ketua RW 17 mampu mengakomodasi kepentingan seluruh warga, menengahi perbedaan, dan mengambil keputusan yang bijaksana agar persoalan tidak terus berlarut.



















