Detikberita, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap 11 perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), serta perdagangan satwa dilindungi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari 54 ton batu hitam mengandung galena hingga 320,85 kilogram sisik trenggiling.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026). Ada lima kelompok perkara yang diungkap, yakni perdagangan mineral mengandung galena, pengiriman merkuri tanpa dokumen lengkap, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, penyalahgunaan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, memastikan subsidi energi tepat sasaran, dan memberantas perdagangan satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Dadang.
54 Ton Batu Galena dan 26 Jeriken Merkuri Disita
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengangkutan dan perdagangan batu hitam yang mengandung galena. Perkara ini terungkap pada 18–19 September 2026 setelah petugas memeriksa kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kontainer yang membawa muatan dari wilayah yang disebut dalam keterangan sebagai Burung Talun itu diduga memuat batu hitam mengandung galena yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengangkut dan memindahkan muatan hingga mengendalikan pengiriman dan memiliki barang tersebut.
Polisi menyita 54 ton batu hitam mengandung galena beserta peti kemasnya. Penyidik masih menelusuri asal mineral dan pihak yang diduga mengendalikan pengiriman.
Kasus kedua terkait dugaan pengiriman merkuri ke luar negeri tanpa mencantumkan barang tersebut dalam dokumen ekspor.
Pada 11 Agustus 2026, petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa kontainer tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Hasilnya, ditemukan 26 jeriken merkuri yang disembunyikan bersama muatan aksesori sepeda motor.
Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Keduanya diduga berperan sebagai penjual dan pembeli yang mengurus pengiriman merkuri ke luar negeri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pembelian merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,365 miliar.
Biosolar Subsidi Diduga Ditimbun untuk Dijual Kembali
Polisi juga membongkar dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM).
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan dugaan praktik pemindahan biosolar dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampung untuk kemudian dijual kembali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM itu diduga diperoleh menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta melalui pembelian dari kendaraan lain.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu tersangka, sekitar 1.000 liter biosolar, dan satu unit kendaraan Isuzu Elf.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi terungkap di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi.
Polisi mengamankan satu tersangka yang berdasarkan keterangan awal mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026.
Barang bukti yang disita meliputi 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, empat tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan untuk memindahkan gas.
Polisi mengingatkan praktik pemindahan LPG menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.
320 Kg Sisik Trenggiling Ditemukan di Bekasi
Kasus kelima yang diungkap adalah dugaan perdagangan sisik trenggiling. Polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total 320,85 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan memeriksa lokasi tersebut.
Sisik trenggiling itu diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan menggunakan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Barang tersebut kemudian ditampung dan dikemas ulang di Bekasi sebelum diduga dikirim ke Medan untuk diperjualbelikan.
Dua tersangka diamankan dalam perkara ini. Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman, penyimpanan, dan distribusi sisik trenggiling.
Polisi turut menyita satu mobil pikap dan perangkat penyimpanan digital. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok, pihak yang memberikan perintah, dan jaringan perdagangan satwa liar tersebut.
Perwakilan Kementerian Kehutanan melalui unsur konservasi mengapresiasi pengungkapan kasus itu. Sisik trenggiling yang disita berasal dari satwa dilindungi dan menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar.
Berdasarkan estimasi fisik yang disampaikan dalam konferensi pers, setiap kilogram sisik diperkirakan berasal dari sekitar tiga hingga empat ekor trenggiling. Dengan demikian, barang bukti tersebut diperkirakan berkaitan dengan ratusan ekor satwa.
Namun, angka itu merupakan estimasi dan bukan hasil identifikasi pasti jumlah trenggiling yang terlibat.
BPH Migas dan Pertamina Minta Masyarakat Ikut Mengawasi
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran.
Menurut Wahyudi, pengawasan penyaluran energi bersubsidi membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, instansi terkait, masyarakat, dan media.
BPH Migas membuka saluran pengaduan melalui nomor 0812-300-0136 untuk menerima laporan dugaan penyalahgunaan BBM. Laporan yang memiliki indikasi kuat akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat tetap tenang terkait informasi ketersediaan BBM. Pengawasan stok dan distribusi, kata dia, perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Pertamina turut mengapresiasi penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Perusahaan tersebut menyatakan terus memperkuat pengawasan melalui digitalisasi program Subsidi Tepat, registrasi pembelian LPG bersubsidi, serta pemberian sanksi kepada lembaga penyalur apabila terbukti melanggar ketentuan.
Pertamina juga menyatakan stok BBM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dalam kondisi terpenuhi serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyelewengan BBM atau penyimpangan pelayanan di SPBU maupun pangkalan LPG dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap seluruh perkara masih terus dikembangkan. Penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk BPH Migas, Pertamina, Bea Cukai, dan unsur konservasi sumber daya alam.
Kapolda Metro Jaya mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak publik berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta mengawasi distribusi energi bersubsidi.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan juga dapat melapor melalui layanan kepolisian 110.
Polisi menegaskan pertanggungjawaban pidana para tersangka akan ditentukan berdasarkan peran, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku. Seluruh tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
- Polda Metro Bongkar 11 Kasus Tambang hingga Perdagangan Sisik Trenggiling, 11 Tersangka Ditangkap - 23/10/2026
- Manajemen Baru POOL Siapkan 3 Pilar Pemulihan, Audit Keuangan Ditargetkan Rampung Desember 2026 - 23/10/2026
- Absennya Ansor, Banser, dan Fatayat di Apel Hari Santri Gianyar Jadi Sorotan, Ada Apa? - 22/10/2026


















