SERANG, DETIKBERITA.CO.ID –
Polda Banten menegaskan telah menutup secara permanen arena yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Kamis (02/04/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Sebelumnya, pada Jumat (28 Maret 2026), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah melakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi sebagai bentuk penindakan awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pada Kamis (2 April 2026), petugas melakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Saat ini, lokasi tersebut telah diratakan sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas serupa.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polda Banten meng-update terkait adanya pemberitaan dugaan tindak pidana sabung ayam di wilayah Walantaka. Dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan police line terhadap lokasi tersebut, dan pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















