HMKSI Guncang Dugaan Pelecehan di IAI Rawa Aopa: Hentikan Budaya Tutup Mulut, Hukum Harus Jalan!

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Selatan, 17 April 2026 – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKSI) dengan tegas mengecam dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik IAI Rawa Aopa. Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga mencerminkan kegagalan institusi pendidikan dalam menjamin ruang aman bagi mahasiswa. Kampus yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru tercoreng sebagai ruang yang memungkinkan terjadinya kekerasan.

HMKSI menilai bahwa upaya penyelesaian secara “kekeluargaan” dalam kasus seperti ini merupakan kemunduran cara berpikir dan berpotensi menjadi alat perlindungan bagi pelaku. Narasi “damai” kerap dijadikan kedok untuk membungkam korban serta menyelamatkan citra institusi. Praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi.

Wakil Ketua Umum HMKSI, Muh. Beni Saputra, menegaskan:
“Perempuan harus berani bersuara, terlebih sebagai mahasiswa. Tidak ada alasan untuk diam. Setiap upaya membungkam korban adalah bentuk kekerasan baru. Kampus bukan tempat melindungi pelaku, dan siapa pun yang mencoba menutupi kasus ini sama saja berdiri di sisi ketidakadilan.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

HMKSI melihat adanya pola berulang dalam penanganan kasus kekerasan seksual: korban ditekan untuk diam, kasus diarahkan ke jalur kekeluargaan, dan publik disuguhi klarifikasi yang tidak transparan. Ini bukan penyelesaian, melainkan bentuk pembusukan sistemik dalam dunia pendidikan.

HMKSI menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tertutup. Jika terdapat perbuatan melanggar hukum, maka satu-satunya jalan adalah proses hukum yang terbuka, tegas, dan tanpa kompromi. Tidak boleh ada kekuasaan, jabatan, atau nama besar yang menjadi tameng bagi pelaku.

Sebagai bentuk komitmen, HMKSI secara resmi membuka pos pengaduan bagi siapa pun yang pernah menjadi korban pelecehan, baik verbal maupun nonverbal. Kami memastikan setiap laporan akan ditangani secara serius dan identitas korban dilindungi sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi rasa takut untuk bersuara—diam bukan lagi pilihan.

Baca Juga:  Polri Gelar Training of Trainers Program Paham AI,Perkuat Literasi Digital Pelajar

HMKSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika hukum hanya berani terhadap yang lemah dan tunduk pada yang berkuasa, maka yang terjadi adalah ketidakadilan yang dilegalkan.

Kepada pihak kampus, HMKSI memberikan peringatan tegas: berhenti berlindung di balik citra institusi. Tidak ada reputasi yang lebih penting daripada keselamatan mahasiswa. Jika kampus memilih diam atau menutup-nutupi, maka kampus telah kehilangan legitimasi moralnya.

Kasus ini harus menjadi garis batas. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap kekerasan seksual di ruang akademik. Jika hari ini dibiarkan, maka besok akan terulang—dan korban akan terus bertambah.

“Kampus yang membungkam korban adalah kampus yang bersekongkol dengan pelaku.”

Kontak:
Muh. Beni Saputra
Wakil Ketua Umum HMKSI
085237858837
Instagram: @BeniiiCompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Berita Terbaru