BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNAAHA — Barisan Generasi Nusantara (BGN) menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait penunjukan seorang guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Morosi.

Melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: B-000/30/BKPSDM/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST menunjuk Israwati.T, S.Pd., M.Si, yang diketahui merupakan Guru Ahli Madya SMP Negeri 1 Lambuya, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Camat Morosi.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi administrasi kepegawaian, kompetensi jabatan, serta profesionalisme tata kelola pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Barisan Generasi Nusantara (BGN), Afdhal, mengatakan bahwa setiap penempatan pejabat dalam struktur pemerintahan harus mengacu pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan organisasi.

“Jabatan camat merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan wilayah. Karena itu, penunjukan pejabat harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengabaikan aspek kompetensi,” ujar Afdhal.

BGN juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan kepegawaian, khususnya terkait pelaksanaan tugas Pelaksana Tugas (Plt) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019.

Menurut Afdhal, aturan yang dijadikan dasar dalam sebuah keputusan harus benar-benar diterapkan secara konsisten, bukan hanya dicantumkan sebagai formalitas administrasi.

“Ketika sebuah keputusan pemerintah menggunakan dasar aturan, maka pelaksanaannya juga harus sejalan dengan ketentuan tersebut. Ini menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap birokrasi,” jelasnya.

Baca Juga:  HUT ke-4 GPIB, Pengurus Bagikan 100 Paket Makan Jumat Berkah

Selain persoalan regulasi, BGN mempertanyakan efektivitas rangkap tugas antara kewajiban sebagai tenaga pendidik dan tanggung jawab sebagai Plt Camat Morosi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan pendidikan di SMP Negeri 1 Lambuya maupun pelayanan masyarakat di Kecamatan Morosi.

“Jangan sampai persoalan kekosongan jabatan justru melahirkan persoalan baru. Pemerintah harus mengambil keputusan yang tepat berdasarkan aturan dan prinsip pelayanan publik,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, BGN meminta Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi terhadap penunjukan Plt Camat Morosi serta membuka secara transparan dasar pertimbangan administrasi dan teknis dalam pengambilan keputusan tersebut.

BGN juga mendorong lembaga pengawas kepegawaian untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan ASN dan prinsip profesionalisme birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe maupun BKPSDM Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penunjukan Plt Camat Morosi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru