PUSKLIK-Sultra Desak Bupati Konawe dan APH Segera Formulasikan Aturan Pengelolaan Galian C

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE – Pusat Kajian Lingkungan, Infrastruktur dan Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSKLIK-Sultra) mendesak Bupati Konawe bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret dalam merumuskan regulasi dan mekanisme pengelolaan pertambangan material galian C di Kabupaten Konawe agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kelancaran pembangunan daerah.

Direktur PUSKLIK-Sultra, Ujang Hermawan, mengatakan hingga saat ini persoalan pengelolaan galian C, baik material pasir maupun batu, masih menjadi kendala yang berdampak terhadap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur dan konstruksi di Kabupaten Konawe.

Menurutnya, material galian C merupakan kebutuhan dasar dalam pembangunan jalan, jembatan, gedung, maupun fasilitas publik lainnya. Namun, di sisi lain, aktivitas penambangan di Konawe masih menghadapi persoalan perizinan sehingga berpotensi menghambat distribusi material yang dibutuhkan untuk pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat persoalan galian C di Kabupaten Konawe sampai hari ini masih belum menemukan solusi yang tepat. Aktivitas penambangan pasir maupun batu masih terkendala karena pada dasarnya belum ada yang benar-benar memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi ini harus segera dicarikan jalan keluarnya,” ujar Ujang.

Ia menegaskan bahwa PUSKLIK-Sultra tidak mendorong adanya pelanggaran terhadap aturan hukum. Sebaliknya, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Konawe bersama instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum duduk bersama untuk menyusun formulasi kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperhatikan aspek lingkungan, serta tetap mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami mendorong Bupati Konawe bersama APH dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera merumuskan formulasi atau aturan main yang tepat. Tujuannya agar pengelolaan galian C dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun di saat yang sama kebutuhan material bagi pembangunan infrastruktur dan konstruksi di Kabupaten Konawe tetap terpenuhi secara efektif dan efisien,” tegasnya.

Baca Juga:  PKBI Peringati Dua Tahun Penggusuran, Desak Kemenkes Bertanggung Jawab

Menurut Ujang yang juga merupakan tokoh pemuda kabupaten Konawe, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton terhadap persoalan tersebut. Dibutuhkan langkah strategis berupa koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, instansi teknis, dan aparat penegak hukum guna mencari solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.

Selain itu, PUSKLIK-Sultra juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk tetap meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan galian C agar tidak terjadi praktik pertambangan ilegal maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami berharap penegakan hukum tetap berjalan, namun di sisi lain pemerintah juga harus hadir memberikan solusi. Jangan sampai pembangunan terhambat karena ketiadaan kepastian regulasi, tetapi jangan pula ada pembiaran terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan. Keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan pembangunan harus menjadi prioritas,” tambahnya.

PUSKLIK-Sultra berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Konawe, pemerintah provinsi, instansi teknis, dan Aparat Penegak Hukum dapat menghasilkan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga pengelolaan galian C mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung percepatan pembangunan, serta meningkatkan perekonomian daerah tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru