DI ANGGAP BUANG BUANG ANGGARAN SYARAT USIA 58 TAHUN JADI CALON SEKDA MUNA DI SOROTI

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna berencana akan melaksanakan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah (Sekda) pasca akan ditinggal pensiun Eddy Uga pada 1 Agustus 2026 mendatang.

KETUA Barisan Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (BASMI SULTRA) aanchandraa mengatakan “rata rata Daerah Kabupaten Di Indonesia biasanya mencantumkan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekda adalah 56 Tahun Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 107 ayat 1 Huruf C angka 6.

Hal ini diatur dalam Surat MenPanRB Nomor 10 Tahun 2023 dimana ada Pengecualian untuk Calon dan Yang sedang atau Pernah Menduduki Jabatan Tinggi Pratama, dimana batas Usia maksimalnya Bisa menjadi 58 Tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

aan menyoroti dari aspek efisiensi anggaran dan aspek pelaksanaan visi misi daerah kabupaten selama 5 Tahun. Dimana SEKDA sebagai orang yang harus membantu bupati dan wakil bupati mampu membantu melaksanakan visi misi selama 5 Tahun dan Jangan stop di tengah Jalan. “Ujar aan”.

Dalam Hal ini ada 2 kali pergantian Sekda dalam 1 periode masa jabatan Bupati Bahrun Labuta dan ini tidak sejalan dengan efesiensi anggaran yang telah di tetapkan oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga:  Sambang Dinihari di Balai RW 04, Bhabinkamtibmas Pegangsaan Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pertimbangannya adalah Anggaran untuk melaksanakan lelang jabatan Sekda ini tidak murah.

Seharusnya pelaksanaan seleksi Terbuka JPT pratama Sekda ini syarat umurnya 56 Tahun sesuai PP no 17 Tahun 2020 agar tak perlu 2 tahun kedepan mengeluarkan uang yang cukup besar untuk anggaran penyeleksian SEKDA.

“Jika syarat Umurnya 58 Tahun berarti 2 tahun lagi akan ada seleksi sekda, Lumayan anggarannya bisa di alihkan untuk memperbaiki jalan menuju obyek wisata Napabale di lohia atau kepentingan lain yang di butuhkan oleh masyarakat muna” ucap aan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri,Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Polres Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Malam Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Sosial Yayasan Cahaya Fathul Qorib Jakarta Utara
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Salat Subuh Berjamaah di Muara Angke,Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN
Komunitas Teras Rukunara Kompleks Griya Wartawan Gelar Kegiatan Bulanan Lansia
‘Suling’, Polda Bali Sapa Jemaah Masjid Al-Hikmah Kesiman
LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI),SILATURAHMI DAN KONSOLIDAS

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kapolri,Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Polres Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Malam Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Sosial Yayasan Cahaya Fathul Qorib Jakarta Utara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Salat Subuh Berjamaah di Muara Angke,Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:30 WIB

HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN

Berita Terbaru