HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN

Dina

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Persoalan pembiayaan dan pembatasan layanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Kedua organisasi menilai pembenahan tata kelola dan pengawasan diperlukan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan hak pasien serta mutu pelayanan kesehatan.

 

Persoalan tersebut dibahas dalam konferensi pers menjelang seminar nasional bertajuk Mengurai Benang Kusut JKN di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 IDI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Umum PB IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H.Kes., menegaskan bahwa dokter harus tetap mengutamakan keselamatan pasien dan menjalankan praktik kedokteran sesuai sumpah, kode etik, serta standar profesi. Menurutnya, persoalan pembiayaan tidak boleh menggeser pertimbangan medis dalam menentukan tindakan yang dibutuhkan pasien.

 

Slamet juga mengibaratkan hubungan dokter dan rumah sakit sebagai satu kesatuan yang saling memengaruhi. “Rumah sakit itu adalah akuariumnya, dokter itu adalah ikannya,” ujarnya.

 

PB IDI menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan JKN, mulai dari pembatasan tindakan medis, kuota layanan, pembatasan rujukan spesialis, hingga penundaan pembayaran klaim rumah sakit. Kebijakan tersebut, menurut organisasi profesi ini, perlu dievaluasi apabila berpotensi membatasi akses pasien yang membutuhkan pelayanan berdasarkan indikasi medis.

 

IDI meminta BPJS Kesehatan meninjau kebijakan tertulis maupun praktik di lapangan yang berpotensi merugikan peserta. Organisasi tersebut juga mendorong Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkuat pengawasan agar pelaksanaan JKN berjalan sesuai tujuan dan memberikan pelayanan yang adil serta tidak diskriminatif.

Baca Juga:  Dilantik Jadi Bupati Definitif, Asep Surya Atmaja Prioritaskan Kesehatan Gratis dan Infrastruktur Bekasi

 

Sementara itu, Ketua Umum ARSSI Pusat periode 2025–2028, Dr. drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., M.H., menekankan pentingnya transparansi dalam proses verifikasi klaim rumah sakit. Penanganan klaim tertunda (pending claim), klaim sengketa (dispute), dan klaim yang dinyatakan tidak layak harus mengikuti prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Begitu rumah sakit tidak dibayar, dokternya juga tidak dibayar,” kata Iing saat menjelaskan dampak keterlambatan pembayaran terhadap operasional rumah sakit dan tenaga medis.

 

IDI dan ARSSI mendorong pemerintah, BPJS Kesehatan, DJSN, serta pemangku kepentingan lainnya meperbaiki sistem pembiayaan, kepastian regulasi, dan pengawasan JKN. Keduanya menegaskan, keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan pasien, kepastian pembayaran rumah sakit, dan pemenuhan standar pelayanan medis. (Dina)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI),SILATURAHMI DAN KONSOLIDAS
Sukses Besar Lagu “Cinta Palsu”Ciptaan Nanang dan Dipopulerkan Bejo Purnama Sabet Juara 2 di Ajang Bergengsi
Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam Melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga
Lindungi Hak dan Keselamatan Warga Polda Metro Jaya Tertibkan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus SDA, Subsidi, dan Satwa Dilindungi
TPQ AL MAR’ATUS SHALIHAH Jakarta Timur Peringati Hari Santri di Kampung Baru Klender
Pinjaman Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar Kandas, PMPR Indonesia Soroti Perencanaan Anggaran
Kodim 0502/JU Gelar Karya Bakti Bedah Rumah dan Bersihkan Pasar Sungai Bambu

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:30 WIB

HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:42 WIB

LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI),SILATURAHMI DAN KONSOLIDAS

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Sukses Besar Lagu “Cinta Palsu”Ciptaan Nanang dan Dipopulerkan Bejo Purnama Sabet Juara 2 di Ajang Bergengsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam Melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus SDA, Subsidi, dan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru

Berita

HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:30 WIB