Detikberita, Jakarta – Persoalan pembiayaan dan pembatasan layanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Kedua organisasi menilai pembenahan tata kelola dan pengawasan diperlukan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan hak pasien serta mutu pelayanan kesehatan.
Persoalan tersebut dibahas dalam konferensi pers menjelang seminar nasional bertajuk Mengurai Benang Kusut JKN di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 IDI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PB IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H.Kes., menegaskan bahwa dokter harus tetap mengutamakan keselamatan pasien dan menjalankan praktik kedokteran sesuai sumpah, kode etik, serta standar profesi. Menurutnya, persoalan pembiayaan tidak boleh menggeser pertimbangan medis dalam menentukan tindakan yang dibutuhkan pasien.
Slamet juga mengibaratkan hubungan dokter dan rumah sakit sebagai satu kesatuan yang saling memengaruhi. “Rumah sakit itu adalah akuariumnya, dokter itu adalah ikannya,” ujarnya.
PB IDI menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan JKN, mulai dari pembatasan tindakan medis, kuota layanan, pembatasan rujukan spesialis, hingga penundaan pembayaran klaim rumah sakit. Kebijakan tersebut, menurut organisasi profesi ini, perlu dievaluasi apabila berpotensi membatasi akses pasien yang membutuhkan pelayanan berdasarkan indikasi medis.
IDI meminta BPJS Kesehatan meninjau kebijakan tertulis maupun praktik di lapangan yang berpotensi merugikan peserta. Organisasi tersebut juga mendorong Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkuat pengawasan agar pelaksanaan JKN berjalan sesuai tujuan dan memberikan pelayanan yang adil serta tidak diskriminatif.
Sementara itu, Ketua Umum ARSSI Pusat periode 2025–2028, Dr. drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., M.H., menekankan pentingnya transparansi dalam proses verifikasi klaim rumah sakit. Penanganan klaim tertunda (pending claim), klaim sengketa (dispute), dan klaim yang dinyatakan tidak layak harus mengikuti prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Begitu rumah sakit tidak dibayar, dokternya juga tidak dibayar,” kata Iing saat menjelaskan dampak keterlambatan pembayaran terhadap operasional rumah sakit dan tenaga medis.
IDI dan ARSSI mendorong pemerintah, BPJS Kesehatan, DJSN, serta pemangku kepentingan lainnya meperbaiki sistem pembiayaan, kepastian regulasi, dan pengawasan JKN. Keduanya menegaskan, keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan pasien, kepastian pembayaran rumah sakit, dan pemenuhan standar pelayanan medis. (Dina)


















