Polemik kontrak jasa sewa alat berat antara PT. Antam UPBN Sultra (site pomalaa) dengan PT. Satria Jaya Sultra (SJS) kembali mencuat ke publik.
Pasalnya kontrak antara PT. Antam UBPN Sultra dengan PT. SJS diduga tidak melalui proses lelang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Antam Tbk selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal tersebut, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penyelidikan serta mengusut tuntas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi yang namanya berkontrak di BUMN termaksud jasa sewa alat berat seperti PT. SJS wajib dilakukan melalui proses lelang, tidak boleh sistem penunjukan langsung. Nah ini yang mesti di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sultra”. Ucap Hendro kepada media ini, Kamis, (9/7/26).
Hendro menuturkan, bahwa sebagai bagian dari BUMN, maka segala bentuk pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan proses lelang guna mematuhi prinsip transparansi, keadilan dan akubtabilitas.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Kejati Sultra untuk menelusri kontrak sewa alat berat antara PT. Antam UBPN Sultra dengan PT. SJS dengan nilai Rp. 890 Miliar merupakan hasil lelang atau penunjukan secata langsung.
“Kalau barang itu dilelang, pasti ada historynya. Siapa-siapa yang terdaftar sebagai peserta lelang termaksud jumlah penawaran dari masing-masing peserta lelang pasti ada historynya. Kalau tidak ada berarrti besar kemungkinan proyek jasa sewa alat itu tidak dilakukan melalui proses lelang”. Jelas aktivis nasional yang akrab disapa Egis itu
Dia menerangkan, bahwa seluruh proses lelang, mulai dari pengumuman, registrasi, hingga penawaran harga dilakukan secara online melalui Sistem e-Procurement PT. Antam tbk.
Selain itu, ada tahapan Pra-kualifikasi yang mewajibkan vendor harus teregistrasi dan terverifikasi di dalam sistem registrasi vendor PT. Antam.
“Ini semua yang harus di telusuri dengan seksama, apakah PT. SJS pernah terdaftar sebagai peserta lelang atau tidak dalam proyek sewa alat berat PT. Antam UBPN Sultra”. Terangnya
Menurut dia, jika kontrak sewa alat berat antara PT. Antam UBPN Sultra dan PT. SJS di dapatkan bukan dari melalui proses lelang, maka kedua belah pihak yang bertanda tangan dalam kontrak tersehut, harus di proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta secara kelembagaan agar Kejati Sultra segera mengusut kasus tersebut. Penanggung jawab yang bertanda tangan di dalam kontrak harus segera di periksa”. Pinta Hendro
- Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Kongkalikong Antara PT. Antam dan PT. SJS Dalam Proses Sewa Alat Berat. - 09/07/2026
- Diduga Terjadi Kecelakaan Kerja di PT. Naga Rental Perkasa, GMH Sultra-Jakarta Desak Kemenaker RI Lakukan Investigasi - 08/07/2026
- GMN Desak KPKNL Hentikan Lelang Aset Umar Samiun, Dugaan Maladministrasi Masih Diperiksa Ombudsman - 08/07/2026






























