Kuasa Hukum PT Rukun Sejahtera Teknik Ungkap Kerusakan Mesin di Manufacturing Indonesia Series 2025

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik mengungkapkan adanya kerusakan mesin milik kliennya saat proses pemindahan pada pameran Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 7 Desember 2025 dini hari.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, saat ditemui awak media di bilangan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026). Menurut Robby, berdasarkan komunikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan, kerusakan itu diduga terjadi dalam lingkup pengelolaan operasional PT Sri Langka sebagai penyedia jasa pemindahan barang untuk kegiatan pameran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian materiil akibat kejadian itu saat ini kami taksir sekitar Rp 506.822.651. Kerugian ini tidak hanya terkait nilai fisik barang, tetapi juga berdampak pada kelayakan komersial, reputasi usaha, serta kepercayaan pelanggan klien kami,” kata Robby.

Ia menjelaskan bahwa PT Sri Langka telah memberikan tanggapan resmi melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 dan 22 Januari 2026. Dalam surat tersebut, PT Sri Langka menyatakan kesediaannya menyelesaikan permasalahan dengan skema pembebasan tagihan jasa kepada PT Rukun Sejahtera Teknik.

“Kami menghargai respons tersebut sebagai bagian dari komunikasi bisnis. Namun setelah mempertimbangkan besaran kerugian dan dampak yang ditimbulkan, pembebasan tagihan semata belum mencerminkan pemulihan kerugian secara proporsional,” ujarnya.

Sementara itu, R. Mapan P.S. Sinaga menegaskan sejak awal kliennya mengedepankan penyelesaian secara profesional dan berorientasi pada hubungan bisnis yang sehat. Namun hingga kini, kata dia, belum ada kejelasan pertanggungjawaban yang memadai.

“Oleh karena itu, hari ini kami telah menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada PT Sri Langka sebagai langkah formal untuk memperoleh kepastian hukum serta pemulihan kerugian secara adil,” katanya.

Selain aspek perdata, Mapan menyebut terdapat potensi aspek pidana berdasarkan kajian awal terhadap fakta dan kronologi kejadian. Indikasi tersebut antara lain berkaitan dengan kemungkinan pelanggaran klausula perlindungan konsumen atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto: Kronologi, Bukti Percakapan, dan Sorotan Etika Pers

Meski demikian, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Menurut mereka, penyelesaian yang bertanggung jawab justru akan menjadi langkah konstruktif dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

“Namun apabila tidak terdapat penyelesaian konkret, klien kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mapan.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=FwQK2FQFwiE[/embedyt]

wijdb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru