Kuasa Hukum PT Rukun Sejahtera Teknik Ungkap Kerusakan Mesin di Manufacturing Indonesia Series 2025

wijdb

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik mengungkapkan adanya kerusakan mesin milik kliennya saat proses pemindahan pada pameran Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 7 Desember 2025 dini hari.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, saat ditemui awak media di bilangan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026). Menurut Robby, berdasarkan komunikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan, kerusakan itu diduga terjadi dalam lingkup pengelolaan operasional PT Sri Langka sebagai penyedia jasa pemindahan barang untuk kegiatan pameran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian materiil akibat kejadian itu saat ini kami taksir sekitar Rp 506.822.651. Kerugian ini tidak hanya terkait nilai fisik barang, tetapi juga berdampak pada kelayakan komersial, reputasi usaha, serta kepercayaan pelanggan klien kami,” kata Robby.

Ia menjelaskan bahwa PT Sri Langka telah memberikan tanggapan resmi melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 dan 22 Januari 2026. Dalam surat tersebut, PT Sri Langka menyatakan kesediaannya menyelesaikan permasalahan dengan skema pembebasan tagihan jasa kepada PT Rukun Sejahtera Teknik.

“Kami menghargai respons tersebut sebagai bagian dari komunikasi bisnis. Namun setelah mempertimbangkan besaran kerugian dan dampak yang ditimbulkan, pembebasan tagihan semata belum mencerminkan pemulihan kerugian secara proporsional,” ujarnya.

Sementara itu, R. Mapan P.S. Sinaga menegaskan sejak awal kliennya mengedepankan penyelesaian secara profesional dan berorientasi pada hubungan bisnis yang sehat. Namun hingga kini, kata dia, belum ada kejelasan pertanggungjawaban yang memadai.

“Oleh karena itu, hari ini kami telah menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada PT Sri Langka sebagai langkah formal untuk memperoleh kepastian hukum serta pemulihan kerugian secara adil,” katanya.

Selain aspek perdata, Mapan menyebut terdapat potensi aspek pidana berdasarkan kajian awal terhadap fakta dan kronologi kejadian. Indikasi tersebut antara lain berkaitan dengan kemungkinan pelanggaran klausula perlindungan konsumen atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Musrembang Tingkat Kecamatan Routa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Konawe Berkomitmen Mengawal Pemerataan Pembangunan Hingga Ke Pelosok Desa.

Meski demikian, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Menurut mereka, penyelesaian yang bertanggung jawab justru akan menjadi langkah konstruktif dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

“Namun apabila tidak terdapat penyelesaian konkret, klien kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mapan.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=FwQK2FQFwiE[/embedyt]

wijdb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru