Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Admin

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Forum Korban Sindikat Calo Kemendes (FKSC): Aksi Lanjutan Digelar Besok, Kamis tanggal 16 Juli 2026 untuk Menuntut Kejelasan dan Pengembalian Dana.

Jakarta, 16 Juli 2026 – Forum Korban Sindikat Calo Kemendes (FKSC) menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah aksi penyampaian aspirasi pada 10 Juli 2026 dinilai belum mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian yang memadai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

FKSC menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar dugaan praktik percaloan, penipuan, dan penggelapan yang menurut para korban terjadi di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendapat perhatian serius serta diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku.

Forum Korban Sindikat Calo Kemendes (FKSC) menyatakan terdapat dugaan keterlibatan oknum yang disebut para korban sebagai staf Menteri dan Wamen Desa, berinisial yakni HL dan AL, dalam perkara yang sedang dipersoalkan. Menurut keterangan para korban, sejumlah uang yang telah diserahkan dengan janji bantuan hingga saat ini belum dikembalikan.

Melalui aksi damai ini, FKSC menuntut:

1. Pengembalian dana milik para korban yang diduga telah diterima oleh pihak terkait.
2. Klarifikasi dan langkah tegas dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terhadap dugaan keterlibatan oknum di lingkungan kementerian.
3. Penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga:  PUSKLIK-Sultra Desak Mabes Polri dan Satgas PKH Usut Dugaan Tambang Bermasalah PT Pandu Urane Perkasa

FKSC menegaskan bahwa aksi ini bukan ditujukan untuk menyudutkan institusi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, melainkan sebagai upaya meminta pertanggungjawaban dari oknum yang diduga telah merugikan masyarakat serta menjaga nama baik kementerian dari praktik-praktik yang mencoreng integritas lembaga.

Koordinator Lapangan (Korlap) FKSC, Doni, menyampaikan:
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan dan aspirasi para korban. Kami hanya menuntut keadilan, transparansi, serta pengembalian dana yang menurut para korban telah diserahkan. Apabila memang ada oknum yang menyalahgunakan nama atau jabatan di lingkungan kementerian, maka kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.” tutup Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASTAYUDIN, SE RAIH PENGHARGAAN THE BEST LEGISLATIF RESPONSIF DI BANTEN ACHIEVEMENT TANGERANGPOS AWARD 2026
SEKCAM KELAPA DUA DWI CHANDRA BUDIMAN RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF DI BANTEN TANGERANG POS AWARDS 2026
Wabup Muzamil Baharudin Pimpin Pembagian Masker di 8 Titik Selatpanjang, Antisipasi Dampak Kabut Asap
150 Boks Nasi dan Air Minum Dibagikan, PJBW-GPIB Perkuat Semangat Berbagi
Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Kapolres dan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Keliling di Muara Angke
ANGGOTA DEWAN KONAWE FRAKSI PDI-P SOROTI KINERJA DISPERINDAG SOAL ANTRIAN PANJANG DI SPBU
Jumat Berkah Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 100 Kotak Makanan Kepada Masyarakat
BUPATI TANGERANG JUMLING DI KECAMATAN LEGOK PERERAT UKHUWAH DAN SERAP ASPIRASI WARGA

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:48 WIB

ASTAYUDIN, SE RAIH PENGHARGAAN THE BEST LEGISLATIF RESPONSIF DI BANTEN ACHIEVEMENT TANGERANGPOS AWARD 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:44 WIB

SEKCAM KELAPA DUA DWI CHANDRA BUDIMAN RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF DI BANTEN TANGERANG POS AWARDS 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Wabup Muzamil Baharudin Pimpin Pembagian Masker di 8 Titik Selatpanjang, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB

150 Boks Nasi dan Air Minum Dibagikan, PJBW-GPIB Perkuat Semangat Berbagi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Kapolres dan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Keliling di Muara Angke

Berita Terbaru