JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Forum Korban Sindikat Calo Kemendes (FKSC): Aksi Lanjutan Digelar Besok, Kamis tanggal 16 Juli 2026 untuk Menuntut Kejelasan dan Pengembalian Dana.
Jakarta, 16 Juli 2026 – Forum Korban Sindikat Calo Kemendes (FKSC) menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah aksi penyampaian aspirasi pada 10 Juli 2026 dinilai belum mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FKSC menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar dugaan praktik percaloan, penipuan, dan penggelapan yang menurut para korban terjadi di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendapat perhatian serius serta diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
Forum Korban Sindikat Calo Kemendes (FKSC) menyatakan terdapat dugaan keterlibatan oknum yang disebut para korban sebagai staf Menteri dan Wamen Desa, berinisial yakni HL dan AL, dalam perkara yang sedang dipersoalkan. Menurut keterangan para korban, sejumlah uang yang telah diserahkan dengan janji bantuan hingga saat ini belum dikembalikan.
Melalui aksi damai ini, FKSC menuntut:
1. Pengembalian dana milik para korban yang diduga telah diterima oleh pihak terkait.
2. Klarifikasi dan langkah tegas dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terhadap dugaan keterlibatan oknum di lingkungan kementerian.
3. Penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
FKSC menegaskan bahwa aksi ini bukan ditujukan untuk menyudutkan institusi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, melainkan sebagai upaya meminta pertanggungjawaban dari oknum yang diduga telah merugikan masyarakat serta menjaga nama baik kementerian dari praktik-praktik yang mencoreng integritas lembaga.
Koordinator Lapangan (Korlap) FKSC, Doni, menyampaikan:
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan dan aspirasi para korban. Kami hanya menuntut keadilan, transparansi, serta pengembalian dana yang menurut para korban telah diserahkan. Apabila memang ada oknum yang menyalahgunakan nama atau jabatan di lingkungan kementerian, maka kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.” tutup Doni.



























