Rokok Diduga Jadi Modus Hadiah, Aktivitas CG City Game Zone Batan Dipertanyakan

Elki Nardo

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,Batam – Dugaan praktik perjudian yang beroperasi di balik kedok gelanggang permainan (Gelper) kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap usaha permainan yang diduga menyimpang dari izin yang dimilikinya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, salah satu lokasi permainan yang dikenal dengan nama CG City Game Zone, yang berada di kawasan Bengkong, diduga menjalankan aktivitas yang tidak sekadar menyediakan permainan hiburan. Lokasinya yang berada tidak jauh dari permukiman warga turut menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Dari informasi yang dihimpun, hadiah berupa rokok diduga dijadikan media dalam mekanisme permainan yang kemudian memunculkan dugaan adanya praktik perjudian terselubung. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila benar terdapat penyalahgunaan izin usaha permainan anak untuk aktivitas perjudian, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, serta dapat berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai perjudian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai persoalan Gelper di Batam bukan lagi isu baru. Keluhan masyarakat, pemberitaan media, hingga kritik dari berbagai elemen disebut telah berulang kali muncul. Namun, hingga kini, dugaan praktik tersebut dinilai masih terus menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Konsorsium Pemuda Desa Aopa Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa Kejari Dan Inspektorat Konsel

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, aparat harus bertindak tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Publik berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional, mekanisme permainan, sistem penukaran hadiah, hingga dugaan adanya unsur perjudian apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain menyangkut aspek hukum, persoalan ini juga dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apabila terdapat penyalahgunaan izin usaha, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan perizinan dan penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola CG City Game Zone maupun aparat kepolisian terkait untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat hak jawab dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila telah diterima.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia
Khartula Berpotensi Di Musim Kemarau, Hendaknya Seluruh Forkompinda Kepulauan Riau Mawas Diri 
Meriahkan HUT RI Ke-81, DPW IPJI Kepri Akan Gelar Bakti Sosial Diberbagai Lokasi
Desak Audit Jakpro, Seniman Segel Hotel di Taman Ismail Marzuki

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:26 WIB

JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia

Berita Terbaru