Kolaka – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
GARPEM Sultra menegaskan bahwa status PT CNI sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) seharusnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan, bukan justru menimbulkan beban sosial maupun lingkungan bagi warga di sekitar wilayah operasional.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya dokumentasi foto dan video di media sosial yang memperlihatkan ruas jalan dipenuhi air berwarna kemerahan serta adanya dugaan luapan air yang menggenangi tambak dan lahan persawahan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, GARPEM Sultra juga menyoroti aksi warga Labuan Bajo, Kelurahan Wolo, yang melakukan pemalangan akses jalan menuju kawasan operasional PT CNI. Warga mengaku telah lama mengeluhkan debu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari, mengotori rumah-rumah, dan menurunkan kualitas lingkungan sekitar.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa berbagai informasi dan keluhan masyarakat tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta pemerintah tidak mengabaikan kondisi yang dikeluhkan masyarakat. Foto, video, maupun keluhan warga yang beredar belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa penyebabnya berasal dari aktivitas pertambangan. Namun kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, objektif, independen, dan berdasarkan kaidah ilmiah,” ujar Aksan Setiawan.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengaruh aktivitas pertambangan terhadap sistem tata air, drainase, sedimentasi, maupun kualitas lingkungan yang berdampak pada jalan, tambak, lahan pertanian, atau permukiman warga, maka perusahaan wajib melaksanakan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GARPEM Sultra meminta agar evaluasi mencakup pemeriksaan terhadap sistem drainase tambang, saluran pengendali limpasan air (run off), kolam pengendap (settling pond), pengelolaan air tambang, pelaksanaan reklamasi, konservasi daerah tangkapan air, pengendalian debu, serta pengujian kualitas udara, kualitas air, dan sedimen.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dokumen persetujuan lingkungan, kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta penerapan prinsip Good Mining Practice (GMP) oleh perusahaan.
Sebagai perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel yang beroperasi di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dengan wilayah izin sekitar 6.785 hektare dan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), GARPEM Sultra menilai PT Ceria Nugraha Indotama memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup dan kaidah teknis pertambangan.
Untuk itu, GARPEM Sultra mendesak pemerintah membentuk tim evaluasi terpadu yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara beserta Inspektur Tambang, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, Dinas PUPR Kabupaten Kolaka, Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka, serta Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka.
Aksan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun kaidah teknis pertambangan, pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif, perintah pemulihan lingkungan, maupun bentuk penegakan hukum lainnya.
Sebaliknya, apabila hasil investigasi menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan, GARPEM Sultra meminta agar hasil pemeriksaan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang independen, transparan, dan profesional. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, melindungi lingkungan hidup, serta tidak merugikan masyarakat. PSN harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan menambah beban masyarakat akibat dugaan pencemaran maupun gangguan lingkungan,” tegas Aksan Setiawan.
GARPEM Sultra menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta berpihak pada perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.
- Dugaan Korupsi PSR Kolaka Tahun Anggaran 2021 RP. 7,5 Miliar, Jangkar Nusantara Gelar Aksi di Kendari Desak BK DPRD dan Gerindra Sultra Sanksi AA* - 06/08/2026
- Mahasiswa Sultra Desak Penahanan Anton Timbang - 05/08/2026
- GARPEM Sultra Soroti Dugaan Dampak Aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama, Warga Keluhkan Debu dan Polusi, Desak Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Terpadu - 05/08/2026























