KOTA KENDARI, 06 Agustus 2026 SULAWESI TENGGARA – Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (Jangkar Nusantara) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Kendari. Massa aksi yang terdiri dari aliansi mahasiswa dan rakyat ini menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar dari APBN TA 2021 dan 2022.
Aksi ini dipicu oleh peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka serta salah satu kediaman milik Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Fraksi Partai Gerindra, H. Abd. Asis, S.Si., M.Si. (AA) di Kota Kendari.
“Lawan korupsi, selamatkan uang rakyat, bersihkan lembaga perwakilan dari oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan,” tegas perwakilan massa aksi dalam orasi dan pernyataan sikap tertulisnya di Kendari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
## Soroti Komitmen Partai Gerindra dan Presiden
Dalam orasinya, Jangkar Nusantara menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi Partai Gerindra. Mengingat Ketua Umum Partai Gerindra saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, publik menaruh harapan besar pada langkah nyata dan ketegasan partai, bukan sekadar retorika politik.
Massa aksi secara khusus mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap AA dari jabatan struktur maupun keanggotaan partai selama proses hukum berlangsung. Lebih lanjut, mereka meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra melakukan pemecatan atau pemberhentian tetap jika status hukum AA telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
## Desak Badan Kehormatan DPRD Sultra Periksa Etik
Tidak hanya menyasar internal partai, Jangkar Nusantara juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menjalankan fungsi pengawasan etik. Mereka meminta BK DPRD Sultra segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan AA sesuai dengan tata tertib lembaga legislatif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Secara umum, terdapat 7 poin tuntutan yang dilayangkan oleh Jangkar Nusantara. Dua poin utama lainnya adalah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan supervisi, asistensi, dan pengawasan ketat terhadap Kejari Kolaka agar penyidikan berjalan transparan dan bebas intervensi. Mereka juga memperingatkan semua pihak agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).
Jangkar Nusantara menegaskan akan memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja bagi pihak-pihak terkait untuk merespons tuntutan ini. Jika tidak ada perkembangan dan tindakan nyata, aliansi mengancam akan melakukan konsolidasi gerakan yang lebih besar untuk menggelar aksi lanjutan secara konstitusional.
——————————
- Dugaan Korupsi PSR Kolaka Tahun Anggaran 2021 RP. 7,5 Miliar, Jangkar Nusantara Gelar Aksi di Kendari Desak BK DPRD dan Gerindra Sultra Sanksi AA* - 06/08/2026
- Mahasiswa Sultra Desak Penahanan Anton Timbang - 05/08/2026
- GARPEM Sultra Soroti Dugaan Dampak Aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama, Warga Keluhkan Debu dan Polusi, Desak Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Terpadu - 05/08/2026























