Dugaan Korupsi PSR Kolaka Tahun Anggaran 2021 RP. 7,5 Miliar, Jangkar Nusantara Gelar Aksi di Kendari Desak BK DPRD dan Gerindra Sultra Sanksi AA*

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KENDARI, 06 Agustus 2026 SULAWESI TENGGARA – Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (Jangkar Nusantara) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Kendari. Massa aksi yang terdiri dari aliansi mahasiswa dan rakyat ini menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar dari APBN TA 2021 dan 2022.

Aksi ini dipicu oleh peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka serta salah satu kediaman milik Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Fraksi Partai Gerindra, H. Abd. Asis, S.Si., M.Si. (AA) di Kota Kendari.

“Lawan korupsi, selamatkan uang rakyat, bersihkan lembaga perwakilan dari oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan,” tegas perwakilan massa aksi dalam orasi dan pernyataan sikap tertulisnya di Kendari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

## Soroti Komitmen Partai Gerindra dan Presiden

Dalam orasinya, Jangkar Nusantara menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi Partai Gerindra. Mengingat Ketua Umum Partai Gerindra saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, publik menaruh harapan besar pada langkah nyata dan ketegasan partai, bukan sekadar retorika politik.

Massa aksi secara khusus mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap AA dari jabatan struktur maupun keanggotaan partai selama proses hukum berlangsung. Lebih lanjut, mereka meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra melakukan pemecatan atau pemberhentian tetap jika status hukum AA telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:  Dari Kesalahpahaman ke Sinergi, SPPG Banjarsari dan MIO Garut Sepakat Perkuat Hubungan

## Desak Badan Kehormatan DPRD Sultra Periksa Etik

Tidak hanya menyasar internal partai, Jangkar Nusantara juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menjalankan fungsi pengawasan etik. Mereka meminta BK DPRD Sultra segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan AA sesuai dengan tata tertib lembaga legislatif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Secara umum, terdapat 7 poin tuntutan yang dilayangkan oleh Jangkar Nusantara. Dua poin utama lainnya adalah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan supervisi, asistensi, dan pengawasan ketat terhadap Kejari Kolaka agar penyidikan berjalan transparan dan bebas intervensi. Mereka juga memperingatkan semua pihak agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Jangkar Nusantara menegaskan akan memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja bagi pihak-pihak terkait untuk merespons tuntutan ini. Jika tidak ada perkembangan dan tindakan nyata, aliansi mengancam akan melakukan konsolidasi gerakan yang lebih besar untuk menggelar aksi lanjutan secara konstitusional.

——————————

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB