Polsek Lubuk Baja: Laporan Anak Dibawa Tanpa Izin Murni Sengketa Hak Asuh

ENardo

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,BATAM — Polemik laporan dugaan pengawasan anak tanpa izin yang dilaporkan oleh Putri Iryani akhirnya menemui titik terang. Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penghentian penyelidikan atas laporan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli pidana, kasus ini disimpulkan murni sebagai sengketa hak asuh anak dalam ranah keperdataan, bukan tindak pidana.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara transparan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/26)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026. Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung menerjunkan tim Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman.

Sejumlah saksi kunci diperiksa marathon demi membuat terang perkara ini, di antaranya: Pelapor (Putri Iryani) dan terlapor (Ebby Pratama Hermawan), Saksi lingkungan (tetangga pelapor dan terlapor), Bidan yang menolong proses kelahiran, Istri sah terlapor serta pegawai Disdukcapil, Ahli Pidana.

Sebagai bentuk transparansi, penyidik bahkan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pihak pelapor. Tak hanya itu, mengindahkan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepri, anak yang menjadi objek perkara juga telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 lalu setelah melalui pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Baca Juga:  Antusiasme Tinggi, Halalbihalal PWI Jaya Dipadati Anggota

Puncak dari proses panjang ini terjadi saat gelar perkara digelar di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Dipimpin oleh jajaran fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit peserta gelar perkara sepakat menghentikan penyelidikan.

“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” jelas Kompol Deni.

Atas dasar itu, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Kompol Deni menegaskan, penghentian ini bukan berarti polisi mengabaikan laporan warga, melainkan bukti tegaknya profesionalisme kepolisian yang berpijak pada fakta hukum semata.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru