Komite IPPI Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Rahmat Hidayat

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Selasa 11/08/2026, Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (Komite IPPI) menilai tuntutan jaksa terhadap enam pekerja PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Komite IPPI Kaka Suminta setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam persidangan di Surabaya pada 5 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kaka, tuntutan pidana antara dua hingga empat tahun penjara dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan pokok dalam perkara tersebut, terutama terkait pembuktian kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

“Yang menjadi perhatian kami adalah apakah benar terdapat kerugian negara yang aktual dan apakah kesalahan masing-masing terdakwa telah dibuktikan secara individual,” kata Kaka dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Enam terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Erna Hayu Handayani, Made Yuni Christina, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah. Lima terdakwa pertama dituntut hukuman penjara dua hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar. Adapun Firmaniansyah dituntut empat tahun penjara, denda, dan uang pengganti sekitar Rp13 miliar.

IPPI menyoroti informasi yang mereka peroleh bahwa tidak ditemukan aliran dana kepada keenam terdakwa. Menurut organisasi tersebut, fakta tersebut penting untuk menguji unsur keuntungan pribadi, motif, maupun dasar pembebanan uang pengganti.

Selain itu, IPPI mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Organisasi itu menilai selisih nilai kontrak tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai kerugian negara tanpa rekonstruksi menyeluruh terhadap biaya proyek, struktur transaksi antarkorporasi, serta laporan keuangan konsolidasian.

Baca Juga:  KAKI Sebut Proses Hukum Febrie Tak Boleh Terhalang Izin Politik

IPPI juga mengkritik proses penyusunan tuntutan jaksa. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari pihak yang mengikuti persidangan, pembacaan tuntutan sempat tertunda dan dilanjutkan pada sore hari. Menurut Kaka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Di luar substansi perkara, IPPI mengungkap adanya informasi dari para terdakwa mengenai dugaan permintaan uang agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kaka menyatakan dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung. Namun, tudingan itu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

IPPI meminta majelis hakim menguji secara ketat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk pembuktian kerugian negara, kewajaran harga, penggunaan kapal, serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.

Perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak kini memasuki tahap pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB