Komite IPPI Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Rahmat Hidayat

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Selasa 11/08/2026, Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (Komite IPPI) menilai tuntutan jaksa terhadap enam pekerja PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Komite IPPI Kaka Suminta setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam persidangan di Surabaya pada 5 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kaka, tuntutan pidana antara dua hingga empat tahun penjara dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan pokok dalam perkara tersebut, terutama terkait pembuktian kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

“Yang menjadi perhatian kami adalah apakah benar terdapat kerugian negara yang aktual dan apakah kesalahan masing-masing terdakwa telah dibuktikan secara individual,” kata Kaka dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Enam terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Erna Hayu Handayani, Made Yuni Christina, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah. Lima terdakwa pertama dituntut hukuman penjara dua hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar. Adapun Firmaniansyah dituntut empat tahun penjara, denda, dan uang pengganti sekitar Rp13 miliar.

IPPI menyoroti informasi yang mereka peroleh bahwa tidak ditemukan aliran dana kepada keenam terdakwa. Menurut organisasi tersebut, fakta tersebut penting untuk menguji unsur keuntungan pribadi, motif, maupun dasar pembebanan uang pengganti.

Selain itu, IPPI mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Organisasi itu menilai selisih nilai kontrak tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai kerugian negara tanpa rekonstruksi menyeluruh terhadap biaya proyek, struktur transaksi antarkorporasi, serta laporan keuangan konsolidasian.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Konawe Menegaskan Komitmen Untuk Memperkuat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Sebagai Pondasi Utama Arah Pembangunan Daerah

IPPI juga mengkritik proses penyusunan tuntutan jaksa. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari pihak yang mengikuti persidangan, pembacaan tuntutan sempat tertunda dan dilanjutkan pada sore hari. Menurut Kaka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Di luar substansi perkara, IPPI mengungkap adanya informasi dari para terdakwa mengenai dugaan permintaan uang agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kaka menyatakan dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung. Namun, tudingan itu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

IPPI meminta majelis hakim menguji secara ketat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk pembuktian kerugian negara, kewajaran harga, penggunaan kapal, serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.

Perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak kini memasuki tahap pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Melayu Terancam: Suherman Diduga Manfaatkan Jabatan Demi Aksi Penindasan dan Perampasan Hak Warga
Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku
Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP
Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra
Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional
Penyedia Jasa Atensi Video Viral Terkait Stadion Kanjuruhan
Trio Duit Liris Lagu Ciptaan Joe Thunder Dengan Judul “Duit”
Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA) Kembali Menggelar Aksi Jilid II Untuk Mengawal Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Kolaka.

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Tanah Melayu Terancam: Suherman Diduga Manfaatkan Jabatan Demi Aksi Penindasan dan Perampasan Hak Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru