Armada Sulteng Soroti Kepmen ESDM, Morowali dan Morowali Utara Tidak Masuk Daerah Pengolah

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU 13,Agustus 2026— Aliansi Rakyat, Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tengah (ARMADA SULTENG) menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara tidak tercantum dalam daftar daerah pengolah sumber daya alam mineral.

Hal itu menjadi sorotan ARMADA SULTENG mengingat kedua wilayah tersebut merupakan kawasan penting dalam aktivitas pertambangan serta pengolahan dan hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Lapangan ARMADA SULTENG, Abdul Gafur Hi. Massakirang, yang juga merupakan Ketua KNPI Provinsi Sulawesi Tengah, mengatakan pihaknya kecewa terhadap keputusan tersebut dan mendesak Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi.“Kami kecewa. Morowali dan Morowali Utara bukan wilayah yang bisa diabaikan begitu saja. Aktivitas pertambangan, pengolahan dan hilirisasi nikel berlangsung nyata di sana,” ujar Abdul Gafur.

 

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar dan parameter yang digunakan dalam menentukan suatu wilayah sebagai daerah pengolah.

ARMADA SULTENG juga mendesak Kementerian ESDM membuka secara transparan dasar, indikator dan metodologi yang digunakan dalam penetapan daerah pengolah Tahun 2026.

Pertanyakan Kepentingan di Balik Kebijakan

Selain mempersoalkan status Morowali dan Morowali Utara, ARMADA SULTENG juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan lain dalam kebijakan pertambangan di Sulawesi Tengah.

Abdul Gafur mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah penetapan tersebut sepenuhnya berdasarkan kajian teknis dan kepentingan negara.

> “Kami mempertanyakan apakah ada kepentingan bisnis tertentu yang ikut memengaruhi kebijakan pertambangan di Sulawesi Tengah, termasuk kemungkinan adanya kepentingan kepemilikan saham atau kepentingan tertentu dalam IUP-IUP di wilayah ini,” katanya.

 

Meski demikian, ARMADA SULTENG menyatakan hal tersebut sebagai dugaan dan pertanyaan yang perlu mendapatkan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

ARMADA SULTENG meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Tegaskan Bukan Anti-Investasi

ARMADA SULTENG menegaskan sikap tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun hilirisasi.

Baca Juga:  Ketua LMK Sunter Agung Dorong Polling Selesaikan Polemik RW 17

Mereka menyatakan mendukung investasi dan hilirisasi sepanjang memberikan nilai tambah serta manfaat yang adil bagi daerah dan masyarakat.

> “Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-hilirisasi. Yang kami persoalkan adalah keadilan, transparansi dan pengakuan terhadap daerah yang secara faktual menjadi bagian dari aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel,” kata Abdul Gafur.

 

Rencanakan Aksi Mulai 20 Agustus

ARMADA SULTENG menyatakan akan meningkatkan konsolidasi apabila pemerintah tidak segera memberikan respons terhadap tuntutan mereka.

Rangkaian aksi direncanakan mulai 20 Agustus 2026, dengan menyasar sejumlah titik strategis yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel.

Di antaranya kawasan industri pengolahan, area pertambangan, jetty pengapalan komoditas nikel serta sejumlah titik strategis jalan nasional di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah–Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah–Sulawesi Selatan.

ARMADA SULTENG menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tekanan publik untuk mendorong pemerintah mengevaluasi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Tiga Tuntutan ARMADA SULTENG

ARMADA SULTENG menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, meminta Menteri ESDM segera mencabut dan/atau mengevaluasi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Kedua, meminta pemerintah segera menetapkan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara sebagai bagian dari daerah pengolah sumber daya alam mineral.

Ketiga, meminta Kementerian ESDM membuka secara transparan dasar, parameter, indikator dan metodologi penetapan daerah pengolah Tahun 2026.

ARMADA SULTENG juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait potensi konflik kepentingan dalam kebijakan pertambangan dan pengolahan mineral di Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan tuntutan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB