PALU 13,Agustus 2026— Aliansi Rakyat, Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tengah (ARMADA SULTENG) menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara tidak tercantum dalam daftar daerah pengolah sumber daya alam mineral.
Hal itu menjadi sorotan ARMADA SULTENG mengingat kedua wilayah tersebut merupakan kawasan penting dalam aktivitas pertambangan serta pengolahan dan hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan ARMADA SULTENG, Abdul Gafur Hi. Massakirang, yang juga merupakan Ketua KNPI Provinsi Sulawesi Tengah, mengatakan pihaknya kecewa terhadap keputusan tersebut dan mendesak Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi.“Kami kecewa. Morowali dan Morowali Utara bukan wilayah yang bisa diabaikan begitu saja. Aktivitas pertambangan, pengolahan dan hilirisasi nikel berlangsung nyata di sana,” ujar Abdul Gafur.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar dan parameter yang digunakan dalam menentukan suatu wilayah sebagai daerah pengolah.
ARMADA SULTENG juga mendesak Kementerian ESDM membuka secara transparan dasar, indikator dan metodologi yang digunakan dalam penetapan daerah pengolah Tahun 2026.
Pertanyakan Kepentingan di Balik Kebijakan
Selain mempersoalkan status Morowali dan Morowali Utara, ARMADA SULTENG juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan lain dalam kebijakan pertambangan di Sulawesi Tengah.
Abdul Gafur mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah penetapan tersebut sepenuhnya berdasarkan kajian teknis dan kepentingan negara.
> “Kami mempertanyakan apakah ada kepentingan bisnis tertentu yang ikut memengaruhi kebijakan pertambangan di Sulawesi Tengah, termasuk kemungkinan adanya kepentingan kepemilikan saham atau kepentingan tertentu dalam IUP-IUP di wilayah ini,” katanya.
Meski demikian, ARMADA SULTENG menyatakan hal tersebut sebagai dugaan dan pertanyaan yang perlu mendapatkan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
ARMADA SULTENG meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Tegaskan Bukan Anti-Investasi
ARMADA SULTENG menegaskan sikap tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun hilirisasi.
Mereka menyatakan mendukung investasi dan hilirisasi sepanjang memberikan nilai tambah serta manfaat yang adil bagi daerah dan masyarakat.
> “Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-hilirisasi. Yang kami persoalkan adalah keadilan, transparansi dan pengakuan terhadap daerah yang secara faktual menjadi bagian dari aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel,” kata Abdul Gafur.
Rencanakan Aksi Mulai 20 Agustus
ARMADA SULTENG menyatakan akan meningkatkan konsolidasi apabila pemerintah tidak segera memberikan respons terhadap tuntutan mereka.
Rangkaian aksi direncanakan mulai 20 Agustus 2026, dengan menyasar sejumlah titik strategis yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel.
Di antaranya kawasan industri pengolahan, area pertambangan, jetty pengapalan komoditas nikel serta sejumlah titik strategis jalan nasional di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah–Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah–Sulawesi Selatan.
ARMADA SULTENG menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tekanan publik untuk mendorong pemerintah mengevaluasi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Tiga Tuntutan ARMADA SULTENG
ARMADA SULTENG menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, meminta Menteri ESDM segera mencabut dan/atau mengevaluasi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Kedua, meminta pemerintah segera menetapkan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara sebagai bagian dari daerah pengolah sumber daya alam mineral.
Ketiga, meminta Kementerian ESDM membuka secara transparan dasar, parameter, indikator dan metodologi penetapan daerah pengolah Tahun 2026.
ARMADA SULTENG juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait potensi konflik kepentingan dalam kebijakan pertambangan dan pengolahan mineral di Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan tuntutan .
- Armada Sulteng Soroti Kepmen ESDM, Morowali dan Morowali Utara Tidak Masuk Daerah Pengolah - 13/08/2026
- Dr. INDRAYANI: UMKM HARUS OPTIMISTIS DAN KREATIF MENGHADAPI EFISIENSI FISKAL, JANGAN HANYA BERTAHAN TETAPI HARUS NAIK KELAS - 13/08/2026
- Central Gerakan Indonesia Menggugat Desak Bareskrim Usut Tuntas Dugaan BBM Ilegal di Lalonggasu Meeto - 12/08/2026























