Kuasa Hukum Sampaikan Keterangan Saksi dalam Laporan Pelanggaran Etik Polri

Indah

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id *Jakarta* – Seorang perwira menengah AKBP RHS yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut diajukan oleh Celebes Legal Center (CLC), selaku tim kuasa hukum, untuk menginisiasi proses pemeriksaan internal kepolisian.

Laporan awal dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Mabes Polri selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas melalui mekanisme internal yang berlaku.

Proses Pemeriksaan Berjalan Profesional

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Advokat CLC, Albert Sinay, mengonfirmasi proses pemeriksaan sudah berjalan sesuai prosedur. “Klien kami dan saksi-saksi kunci telah memberikan keterangan lengkap. Kami percaya pada profesionalisme Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam menangani pemeriksaan ini,” ujar Albert Sinay.

CLC mengapresiasi komitmen Bidang Propam dalam menjalankan tugasnya dengan standar profesional yang tinggi sebagai bagian dari sistem kontrol internal kepolisian.

Menjaga Protokol Keamanan

Demi melindungi hak semua pihak dan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku, CLC tidak akan mengungkapkan identitas klien maupun detail spesifik dari dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Saatnya UU Pers Bersuara dan Dihargai di Mata Hukum Berkeadilan

“Identitas klien dan bentuk pelanggarannya tidak bisa kami ekspos. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup, dan kami sepenuhnya menghormati aturan tersebut,” jelas Albert Sinay.

Komitmen Berkelanjutan

CLC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui saluran hukum yang tepat hingga diperoleh kepastian mengenai jadwal sidang etik dan hasil akhirnya.

“Kami tidak akan mundur dari proses ini. Kami menunggu kelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip rule of law dan akuntabilitas institusi,” pungkas Albert Sinay.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BELAJAR DARI SEJARAH KOLONIALISME: DOMINASI BUKAN JALAN TERBAIK MENUJU KEMAKMURAN BERSAMA
Dari Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Satu Alur Layanan Tanpa Ribet: Inovasi BRI Life dan BPJS Kesehatan Lewat KAPJ
Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394: Jadilah Pemimpin yang Dicintai Rakyat
Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT
Tindakan Arogansi Oknum PPKK Manfaatkan Momentum Musibah Kebakaran
PPKK Kemayoran Menjadi Ambigu dengan Warisan BPKK
Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:52 WIB

BELAJAR DARI SEJARAH KOLONIALISME: DOMINASI BUKAN JALAN TERBAIK MENUJU KEMAKMURAN BERSAMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Dari Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Satu Alur Layanan Tanpa Ribet: Inovasi BRI Life dan BPJS Kesehatan Lewat KAPJ

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394: Jadilah Pemimpin yang Dicintai Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT

Berita Terbaru