IOJI Desak Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan Sasar Korporasi dan Aktor Utama

Dina

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita,Jakarta – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. CEO IOJI Mas Achmad Santosa menilai aparat penegak hukum perlu membidik korporasi, penerima manfaat, hingga pihak yang menginstruksikan dan mengorkestrasi tindak pidana lingkungan.

 

Hal itu disampaikan Mas Achmad dalam Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Ia menilai kolaborasi antarlembaga menjadi kunci karena kejahatan lingkungan memiliki bentuk dan modus yang beragam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Mas Achmad, sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum perlu memperkuat koordinasi. Ia mendorong penggunaan pendekatan multi-door dengan menggabungkan berbagai instrumen hukum agar penanganan perkara lebih terintegrasi.

 

“Bagaimana melakukan pendekatan hukum yang tidak biasa-biasa saja, artinya dengan pendekatan-pendekatan multi-door, multi-regime hukum sekaligus digunakan. Multi-door itu banyak pintu,” ujarnya.

 

Ia juga menilai kerja sama internasional penting ketika kejahatan lingkungan melibatkan jaringan lintas negara. Kehadiran Interpol dalam lokakarya tersebut, kata dia, menjadi salah satu langkah positif untuk memperkuat penanganan kejahatan yang melampaui batas yurisdiksi Indonesia.

 

“Kalau nuansanya adalah karakter dari kejahatan itu melampaui satu batas negara, lintas batas, maka memang kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang biasa berkecimpung di level internasional,” katanya.

 

Mas Achmad berharap forum koordinasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan satu hari. Ia mengusulkan agar pertemuan antarlembaga berlangsung secara berkala dan terinstitusionalisasi sebagai bagian dari peningkatan kapasitas aparat penegak hukum Indonesia. Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki posisi strategis karena menguasai kewenangan sekaligus data dan informasi terkait modus kejahatan lingkungan.

 

Ia menjelaskan, kejahatan lingkungan mencakup berbagai sektor, seperti pembalakan liar, pembukaan lahan ilegal, kebakaran hutan, perdagangan flora dan fauna dilindungi, kejahatan karbon, perdagangan karbon ilegal, hingga pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3). Kondisi tersebut membuat penanganannya membutuhkan kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya.

 

Terkait kebakaran hutan dan lahan, Mas Achmad mengatakan aparat perlu menyelidiki penyebab dan modus setiap kasus sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab. Ia menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menjadi salah satu modus karena mampu menghemat biaya, sementara kondisi musim panas juga meningkatkan risiko kebakaran.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Beri Penghargaan Lima Perusahaan atas Dukungan Rehabilitasi DAS Pasca Penertiban Bangli

 

“Kita tidak bisa menganalisis modusnya seperti apa, tapi saya pikir ada yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara bakar karena itu melakukan penghematan yang besar sekali,” ungkapnya.

 

Mas Achmad menyebut Indonesia memiliki perangkat dan aparat yang dapat memperkuat pencegahan serta penanganan karhutla, termasuk Manggala Agni, Polisi Kehutanan, dan pengawas lingkungan. Ia berharap 25 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dapat segera berlanjut ke proses peradilan.

 

“Saya berharap, tadi sudah 25 kasus masuk pada penyidikan. Saya pikir mudah-mudahan itu akan diproses untuk masuk ke peradilan,” katanya.

 

Lebih jauh, ia menegaskan penegakan hukum harus menyentuh aktor utama dan korporasi apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka.

 

“Yang paling perlu adalah tajam ke atas, karena bisa saja ini bukan hanya pelaku lapangan yang melakukan. Ini adalah penerima manfaat dan yang menginstruksikan serta mengorkestrasi kejahatan-kejahatan ini,” ungkapnya.

 

Ia mendorong aparat menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi sumber daya alam, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Lokakarya tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Country Representative Indonesia TAF Hana Satriyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, JAMPIDUM Leonard Eben Ezer S., Deputi Gakkum LH KLH/BPLH Irjen Pol. Rizal Irawan, serta sejumlah pejabat dan pakar lainnya dari sektor lingkungan, kehutanan, energi, penegakan hukum, dan lembaga internasional.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru