Detikberita,Jakarta – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. CEO IOJI Mas Achmad Santosa menilai aparat penegak hukum perlu membidik korporasi, penerima manfaat, hingga pihak yang menginstruksikan dan mengorkestrasi tindak pidana lingkungan.
Hal itu disampaikan Mas Achmad dalam Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Ia menilai kolaborasi antarlembaga menjadi kunci karena kejahatan lingkungan memiliki bentuk dan modus yang beragam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mas Achmad, sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum perlu memperkuat koordinasi. Ia mendorong penggunaan pendekatan multi-door dengan menggabungkan berbagai instrumen hukum agar penanganan perkara lebih terintegrasi.
“Bagaimana melakukan pendekatan hukum yang tidak biasa-biasa saja, artinya dengan pendekatan-pendekatan multi-door, multi-regime hukum sekaligus digunakan. Multi-door itu banyak pintu,” ujarnya.
Ia juga menilai kerja sama internasional penting ketika kejahatan lingkungan melibatkan jaringan lintas negara. Kehadiran Interpol dalam lokakarya tersebut, kata dia, menjadi salah satu langkah positif untuk memperkuat penanganan kejahatan yang melampaui batas yurisdiksi Indonesia.
“Kalau nuansanya adalah karakter dari kejahatan itu melampaui satu batas negara, lintas batas, maka memang kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang biasa berkecimpung di level internasional,” katanya.
Mas Achmad berharap forum koordinasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan satu hari. Ia mengusulkan agar pertemuan antarlembaga berlangsung secara berkala dan terinstitusionalisasi sebagai bagian dari peningkatan kapasitas aparat penegak hukum Indonesia. Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki posisi strategis karena menguasai kewenangan sekaligus data dan informasi terkait modus kejahatan lingkungan.
Ia menjelaskan, kejahatan lingkungan mencakup berbagai sektor, seperti pembalakan liar, pembukaan lahan ilegal, kebakaran hutan, perdagangan flora dan fauna dilindungi, kejahatan karbon, perdagangan karbon ilegal, hingga pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3). Kondisi tersebut membuat penanganannya membutuhkan kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya.
Terkait kebakaran hutan dan lahan, Mas Achmad mengatakan aparat perlu menyelidiki penyebab dan modus setiap kasus sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab. Ia menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menjadi salah satu modus karena mampu menghemat biaya, sementara kondisi musim panas juga meningkatkan risiko kebakaran.
“Kita tidak bisa menganalisis modusnya seperti apa, tapi saya pikir ada yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara bakar karena itu melakukan penghematan yang besar sekali,” ungkapnya.
Mas Achmad menyebut Indonesia memiliki perangkat dan aparat yang dapat memperkuat pencegahan serta penanganan karhutla, termasuk Manggala Agni, Polisi Kehutanan, dan pengawas lingkungan. Ia berharap 25 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dapat segera berlanjut ke proses peradilan.
“Saya berharap, tadi sudah 25 kasus masuk pada penyidikan. Saya pikir mudah-mudahan itu akan diproses untuk masuk ke peradilan,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan penegakan hukum harus menyentuh aktor utama dan korporasi apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka.
“Yang paling perlu adalah tajam ke atas, karena bisa saja ini bukan hanya pelaku lapangan yang melakukan. Ini adalah penerima manfaat dan yang menginstruksikan serta mengorkestrasi kejahatan-kejahatan ini,” ungkapnya.
Ia mendorong aparat menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi sumber daya alam, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lokakarya tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Country Representative Indonesia TAF Hana Satriyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, JAMPIDUM Leonard Eben Ezer S., Deputi Gakkum LH KLH/BPLH Irjen Pol. Rizal Irawan, serta sejumlah pejabat dan pakar lainnya dari sektor lingkungan, kehutanan, energi, penegakan hukum, dan lembaga internasional.
- Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang - 07/10/2026
- Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Keimigrasian - 06/10/2026
- Sistem Ketenagakerjaan Soroti Upah, Outsourcing, hingga Pekerja Platform - 05/10/2026



















