Bandung Masih Cari Solusi Pesangon Karyawan Bonbin

Abdul Hapid

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita. Co. Id||Bandung — Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus berlanjut setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Dampak kebijakan tersebut memunculkan tuntutan dari para karyawan yang menuntut kepastian hak normatif, terutama pesangon.

Isu ini mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan pengelola, Kepala BKAD Kota Bandung, BBKSDA, Disnaker, Biro Hukum Pemkot, serta kuasa hukum serikat pekerja dari Kantor Hukum Yutama & Partners.

Kuasa hukum serikat pekerja, Zanuar Zain Yutama, menyoroti penutupan Bonbin pada 6 Agustus 2025 yang disertai pemasangan garis polisi. Menurutnya, langkah tersebut langsung menghentikan aktivitas kerja karyawan tanpa musyawarah dengan manajemen. “Kami sangat prihatin atas tindakan penutupan Bonbin. Pihak Pemkot langsung menutup lokasi dengan police line tanpa musyawarah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum, serikat pekerja dan pengelola menyampaikan keberatan atas rancangan skema penggajian yang ditawarkan Pemkot. Mereka menekankan belum adanya kepastian pemenuhan hak pesangon. Sebagai alternatif, pengelola mengusulkan pembukaan kembali operasional melalui penjualan tiket agar karyawan tetap bekerja. Namun, usulan itu belum direalisasikan.

Baca Juga:  DUKUNG HIMBAUAN GUBERNUR, PARMUSI DKI JAKARTA BAGI-BAGI MASKER

Disnaker menegaskan pesangon merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban pembayaran pesangon berada pada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pemberi kerja. Meski demikian, Disnaker mengaku telah berupaya mendorong BKAD untuk mencari solusi.

Sementara itu, Biro Hukum Pemkot Bandung menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Pemkot hanya dapat memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan dengan skema pengelola baru.

Hingga rapat berakhir, belum ada solusi konkret terkait kepastian pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan opsi keberlanjutan pekerjaan di bawah manajemen baru, sementara penyelesaian kewajiban pesangon masih menggantung. Rapat berlangsung terbuka, tetapi belum menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian hukum bagi karyawan terdampak penutupan Kebun Binatang Bandung.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru