Kasus PT TMS Mencuat DPD KNPI Sultra Tegaskan Urusan Hukum Ranah Penegak Hukum, Gubernur Cuma Fokus Bekerja untuk Rakyat

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara buka suara menanggapi sorotan publik terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Bapak Andi Sumangerukka, terkait kasus dugaan pelanggaran kawasan hutan yang melibatkan PT TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Organisasi kepemudaan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap sebuah korporasi bukan kewenangan kepala daerah, melainkan domain penuh aparat penegak hukum bersama satuan tugas terkait.

 

Ketua KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Salim Misman menyampaikan bahwa sikap organisasi diambil untuk meluruskan arah opini publik yang dinilainya keliru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami memahami keresahan publik atas persoalan lingkungan ini, dan itu wajar. Tetapi perlu dipahami, proses hukum terhadap suatu perusahaan adalah kewenangan penegak hukum dan satuan tugas terkait. Kalau ada pertanyaan soal detail penindakan atau proses hukumnya, semestinya ditujukan kepada instansi yang berwenang menangani, bukan kepada Gubernur,” ujar Agus Salim Misman, Selasa (8/9/2026).

 

 

Menindaklanjuti arahan Agus Salim Misman, Sekretaris KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad Nurdaim meneruskan instruksi Ketua KNPI Sultra kepada seluruh kader KNPI di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara agar solid mendukung program-program pemerintah daerah.

 

“Atas arahan Ketua KNPI Sultra, Bang Agus Salim Misman, kami sampaikan kepada seluruh kader KNPI di 17 kabupaten/kota agar bersama-sama mendukung penuh program-program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemuda harus menjadi mitra kritis yang konstruktif, bukan justru terjebak pada isu yang bukan ranahnya. Soal proses hukum, itu domain penegak hukum, biar mereka yang bekerja secara profesional,” kata Achmad Nurdaim.

Baca Juga:  Singel Mom yang Meniti Karier Menjadi Model Vidio Klip

 

 

Sebagai konteks, PT TMS sebelumnya dijatuhi sanksi denda administrasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,09 triliun pada 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan aktivitas penambangan di atas kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

 

Isu ini kembali ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas sebuah video yang memperlihatkan Bapak Gubernur Andi Sumangerukka mempertanyakan balik seorang jurnalis yang menanyakan keterkaitan dirinya dengan kasus tersebut. “Kenapa kau tidak tanya sama penegak hukum, kenapa tanya sama saya?” ujar Bapak Andi Sumangerukka dalam video tersebut.

 

“Kami ingin masyarakat memahami perkaranya secara utuh, termasuk dari sisi regulasi, supaya dapat menyikapi persoalan tersebut secara proporsional dan tidak keliru,” tambah Agus Salim Misman.

 

Ketua KNPI Sultra mengimbau seluruh elemen pemuda dan masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kasus PT TMS kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sekaligus mendukung penuh agenda pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Berita Terbaru

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB