Kendari — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara buka suara menanggapi sorotan publik terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Bapak Andi Sumangerukka, terkait kasus dugaan pelanggaran kawasan hutan yang melibatkan PT TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Organisasi kepemudaan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap sebuah korporasi bukan kewenangan kepala daerah, melainkan domain penuh aparat penegak hukum bersama satuan tugas terkait.
Ketua KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Salim Misman menyampaikan bahwa sikap organisasi diambil untuk meluruskan arah opini publik yang dinilainya keliru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memahami keresahan publik atas persoalan lingkungan ini, dan itu wajar. Tetapi perlu dipahami, proses hukum terhadap suatu perusahaan adalah kewenangan penegak hukum dan satuan tugas terkait. Kalau ada pertanyaan soal detail penindakan atau proses hukumnya, semestinya ditujukan kepada instansi yang berwenang menangani, bukan kepada Gubernur,” ujar Agus Salim Misman, Selasa (8/9/2026).
Menindaklanjuti arahan Agus Salim Misman, Sekretaris KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad Nurdaim meneruskan instruksi Ketua KNPI Sultra kepada seluruh kader KNPI di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara agar solid mendukung program-program pemerintah daerah.
“Atas arahan Ketua KNPI Sultra, Bang Agus Salim Misman, kami sampaikan kepada seluruh kader KNPI di 17 kabupaten/kota agar bersama-sama mendukung penuh program-program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemuda harus menjadi mitra kritis yang konstruktif, bukan justru terjebak pada isu yang bukan ranahnya. Soal proses hukum, itu domain penegak hukum, biar mereka yang bekerja secara profesional,” kata Achmad Nurdaim.
Sebagai konteks, PT TMS sebelumnya dijatuhi sanksi denda administrasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,09 triliun pada 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan aktivitas penambangan di atas kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Isu ini kembali ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas sebuah video yang memperlihatkan Bapak Gubernur Andi Sumangerukka mempertanyakan balik seorang jurnalis yang menanyakan keterkaitan dirinya dengan kasus tersebut. “Kenapa kau tidak tanya sama penegak hukum, kenapa tanya sama saya?” ujar Bapak Andi Sumangerukka dalam video tersebut.
“Kami ingin masyarakat memahami perkaranya secara utuh, termasuk dari sisi regulasi, supaya dapat menyikapi persoalan tersebut secara proporsional dan tidak keliru,” tambah Agus Salim Misman.
Ketua KNPI Sultra mengimbau seluruh elemen pemuda dan masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kasus PT TMS kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sekaligus mendukung penuh agenda pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir - 07/10/2026
- KNPI SULTRA DUKUNG FORKESTRA 2026: PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI DAERAH - 06/10/2026
- Dinas Kesehatan Konawe Gelar sosialisasi PHBS Se Kabupaten KonaweGuna Mendorong Perilaku Masyarakat Hidup Sehat di Wilayah Kabupaten Konawe - 06/10/2026



















