Kasus PT TMS Mencuat DPD KNPI Sultra Tegaskan Urusan Hukum Ranah Penegak Hukum, Gubernur Cuma Fokus Bekerja untuk Rakyat

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara buka suara menanggapi sorotan publik terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Bapak Andi Sumangerukka, terkait kasus dugaan pelanggaran kawasan hutan yang melibatkan PT TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Organisasi kepemudaan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap sebuah korporasi bukan kewenangan kepala daerah, melainkan domain penuh aparat penegak hukum bersama satuan tugas terkait.

 

Ketua KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Salim Misman menyampaikan bahwa sikap organisasi diambil untuk meluruskan arah opini publik yang dinilainya keliru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami memahami keresahan publik atas persoalan lingkungan ini, dan itu wajar. Tetapi perlu dipahami, proses hukum terhadap suatu perusahaan adalah kewenangan penegak hukum dan satuan tugas terkait. Kalau ada pertanyaan soal detail penindakan atau proses hukumnya, semestinya ditujukan kepada instansi yang berwenang menangani, bukan kepada Gubernur,” ujar Agus Salim Misman, Selasa (8/9/2026).

 

 

Menindaklanjuti arahan Agus Salim Misman, Sekretaris KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad Nurdaim meneruskan instruksi Ketua KNPI Sultra kepada seluruh kader KNPI di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara agar solid mendukung program-program pemerintah daerah.

 

“Atas arahan Ketua KNPI Sultra, Bang Agus Salim Misman, kami sampaikan kepada seluruh kader KNPI di 17 kabupaten/kota agar bersama-sama mendukung penuh program-program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemuda harus menjadi mitra kritis yang konstruktif, bukan justru terjebak pada isu yang bukan ranahnya. Soal proses hukum, itu domain penegak hukum, biar mereka yang bekerja secara profesional,” kata Achmad Nurdaim.

Baca Juga:  GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR

 

 

Sebagai konteks, PT TMS sebelumnya dijatuhi sanksi denda administrasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,09 triliun pada 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan aktivitas penambangan di atas kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

 

Isu ini kembali ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas sebuah video yang memperlihatkan Bapak Gubernur Andi Sumangerukka mempertanyakan balik seorang jurnalis yang menanyakan keterkaitan dirinya dengan kasus tersebut. “Kenapa kau tidak tanya sama penegak hukum, kenapa tanya sama saya?” ujar Bapak Andi Sumangerukka dalam video tersebut.

 

“Kami ingin masyarakat memahami perkaranya secara utuh, termasuk dari sisi regulasi, supaya dapat menyikapi persoalan tersebut secara proporsional dan tidak keliru,” tambah Agus Salim Misman.

 

Ketua KNPI Sultra mengimbau seluruh elemen pemuda dan masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kasus PT TMS kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sekaligus mendukung penuh agenda pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru