Kantah Jaksel Tetap Layani Masyarakat, Ada Pengukuran Terjadwal

Dina

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kantah Jaksel) tetap menjalankan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski penggeledahan berlangsung di kantor pusat ATR/BPN, pelayanan pertanahan tetap berjalan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan,” kata Nusron.

 

Di Kantah Jakarta Selatan, masyarakat masih dapat mengakses sejumlah layanan pertanahan. Salah satunya Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, yang menargetkan penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari. Skema tersebut membagi proses maksimal tiga hari di instansi pendapatan daerah, dua hari di PPAT, dan lima hari di Kantah.

 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen memproses berkas yang masuk sesuai aturan. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Marcellinus.

Baca Juga:  Polsek Metro Tanah Abang Gelar Sambang Cooling System, Edukasi Ibu-Ibu RW 04 Kampung Bali Terkait Kamtibmas

 

Selain PERINTIS, Kantah Jaksel juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Pemohon dapat memperoleh kepastian tahapan pengukuran hingga proses Peta Bidang Tanah (PBT). Pemohon bernama Venty mengaku proses pengukuran yang ia jalani berlangsung cepat. “Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tuturnya, Sabtu (19/9/2026).

 

Kementerian ATR/BPN sendiri menyatakan pelayanan pertanahan tetap menjadi prioritas meski proses hukum KPK terus berjalan. Sementara itu, penyidikan kasus dugaan suap HGB Summarecon masih berlangsung setelah KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar. (Dina)

 

Tag:

Kantah Jakarta Selatan, BPN Jakarta Selatan, ATR/BPN, layanan pertanahan, PERINTIS 10 Hari, pengukuran terjadwal, KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru