Tersangka Dibiarkan, Berkas P-21, Kejagung Didesak Proses Perkara Ketua Kadin Sultra

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dalam aksi Jilid IV pada Jumat, 25 September 2026, mereka mempertanyakan kelanjutan perkara Anton Timbang (AT), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara.

Mahasiswa menyoroti belum jelasnya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, meski sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Koordinator Nasional Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta, Adrian Al-Fath, mengatakan pihaknya kembali turun ke jalan karena ingin memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara yang menyeret Anton Timbang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Adrian, Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah menyampaikan bahwa berkas perkara telah P-21 dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni pada 6 Agustus 2026 menyatakan perkara tersebut telah P-21. Saat itu, penyidik disebut sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk mempersiapkan proses pelimpahan.
Irhamni juga menjelaskan Anton Timbang belum ditahan karena dinilai kooperatif. Penahanan, menurutnya, bukan merupakan kewajiban dan masih menjadi pertimbangan penyidik.

Dalam hukum acara pidana, tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Adrian mempertanyakan lamanya proses tersebut. Terlebih, Anton Timbang masih terlihat menjalankan aktivitas di ruang publik, termasuk menghadiri sejumlah agenda organisasi Kadin, meski status hukumnya sebagai tersangka masih melekat.

“Jangan ada perlakuan istimewa terhadap AT tersangka tambang ilegal, benarkah proses hukumnya nyata dijalankan ataukah ada dugaan impunitas terhadap tersangka? Sangat disayangkan jika benar adanya,” tegas Adrian.

Ia juga menyinggung kehadiran Anton Timbang dalam agenda bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026.

Menurut Adrian, kehadiran tersebut bukan persoalan utama. Yang menjadi pertanyaan adalah konsistensi proses hukum setelah penyidik menyatakan perkara telah P-21.

“Kalau benar sejak beberapa waktu lalu berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan penyidik menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan, maka publik berhak mengetahui sampai sejauh mana proses tersebut berjalan. Kami menantang Kejagung agar mengambil sikap tegas,” ujar Adrian.

Ia mengatakan status P-21 semestinya menunjukkan bahwa penyidikan telah melewati salah satu tahapan penting. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai posisi perkara, khususnya terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:  Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap

“Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi bahwa perkara sudah P-21, tetapi setelah itu tidak ada kejelasan mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami meminta Bareskrim dan Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi perkara ini,” katanya.

Adrian kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apakah seorang tersangka diperbolehkan menghadiri kegiatan publik. Namun, mahasiswa mempertanyakan konsistensi antara pernyataan penyidik mengenai status P-21 dengan belum jelasnya pelaksanaan tahap II.

“Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata apakah seorang tersangka boleh menghadiri kegiatan publik atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana konsistensi proses hukumnya.” tegasnya.

Sebelumnya, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan pengurus Kadin dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026 turut menjadi perhatian.

Saat itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni membenarkan bahwa Anton Timbang berstatus tersangka. Namun, penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan dinilai kooperatif.

Dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Masempo Dalle, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang yang merupakan Direktur Utama PT Masempo Dalle sebagai tersangka. Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW, selaku kuasa direktur sekaligus pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Bareskrim sebelumnya menyebut penindakan dilakukan setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga menyatakan berkas perkara Anton Timbang telah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Konawe sekitar Juni 2026.
Namun, pada saat itu, tersangka dan sejumlah barang bukti disebut belum diserahkan oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.

Adrian memastikan mahasiswa akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia meminta status tersangka tidak berhenti pada sebatas penetapan, apabila seluruh tahapan penyidikan memang telah diselesaikan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Status tersangka tidak boleh berhenti hanya pada penetapan,” pungkas Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru