BRI Cabang Pasar Minggu Jelang Lebaran Layani Penukaran Uang Baru Lewat Program Serambi BI

Indah

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id  JAKARTA— Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bank Indonesia kembali menggelar program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi). Salah satu lokasi yang ditunjuk untuk melayani kebutuhan masyarakat adalah kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pasar Minggu.

Pinca (Pimpinan Cabang) BRI pasar minggu menyampaikan, siap mendukung, kami telah memasang materi komunikasi sebagai informasi tambahan, menyiapkan tim, dll

“Program tahunan ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh uang layak edar (ULE) dalam pecahan kecil yang umumnya dibutuhkan saat tradisi berbagi uang baru pada momen Lebaran. Tahun ini, mekanisme penukaran dibuat lebih tertib dengan sistem pemesanan berbasis digital guna mengurangi antrean panjang di lokasi layanan,” terang Pemimpin Cabang BRI Pasar Minggu, Yanuar Akademikus Arbifirdaus, Jumat 27 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui skema terbaru, masyarakat tidak lagi bisa langsung datang tanpa registrasi. Calon penukar wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman PINTAR milik Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur kuota harian sekaligus memastikan distribusi uang baru berlangsung merata,” tambahnya.

Yanuar mengingatkan dalam proses pendaftaran, masyarakat diminta menyiapkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan pada KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, serta alamat email. Setelah registrasi berhasil, pemohon akan menerima bukti pemesanan yang harus disimpan, baik dalam bentuk digital di ponsel maupun dicetak.

Saat hari penukaran tiba, warga diwajibkan hadir sesuai jadwal yang dipilih. Petugas hanya akan melayani pemohon yang membawa KTP asli dan bukti pemesanan dari sistem PINTAR. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta validitas data penukar.

Baca Juga:  Ir. Agung Karang Resmi Dilantik sebagai Presiden Lions Club Internasional Jakarta Centennial Monas Entrepreneur

Selain itu, uang yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan disusun searah berdasarkan pecahannya. Proses penukaran juga tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain, sehingga pemesan wajib datang sendiri ke lokasi.

Untuk paket penukaran, Bank Indonesia (BI) menyediakan campuran berbagai denominasi, mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000. Komposisi tersebut disiapkan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhan uang kecil selama periode Lebaran.

Seiring meningkatnya permintaan menjelang Idulfitri, kuota layanan di setiap titik, termasuk BRI Pasar Minggu, diperkirakan cepat habis. Karena itu, masyarakat diimbau rutin memantau jadwal pembukaan periode penukaran berikutnya melalui situs resmi PINTAR BI (Bank Indonesia).

Melalui program Serambi, Bank Indonesia (BI) berharap distribusi uang rupiah tetap terjaga kualitasnya sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyambut tradisi berbagi di Hari Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23
BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan
Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan,Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:18 WIB

BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas

Berita Terbaru