Desak Presiden Prabowo Panggil Menkes, Ketua Umum APKLI-P: PP 28/2024 Dan Turunannya Adalah Agenda Asing

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,_ Asosiasi Pedagang Kaki Lima – APKLI Perjuangan konsisten nenolak PP 28/2024 tentang kesehatan beserta turunannya. Bahkan mensinyalir merupakan agenda asing untuk membunuh ekosistem ekonomi pertembakuan di Indonesia. Agenda asing yang tidak ingin Indonesia punya penerimaan negara yang besar, Rp 300 trilyun per tahun atau 10% dari total penerimaan negara dari cukai dan pajak produk tembakau. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed dalam acara Pernyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Indonesia Terhadap PP 28/2024 dan Turunannya di Kantor APINDO, Gedung Permata Jakarta, Rabu, 23/7/2026.

Lebih lanjut Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) ini menuturkan, tembakau hasil 3,5 juta petani di Indonesia sebanyak 99% diserap industri rokok. Demikian pula, 97% cengkeh hasil 1,5 juta petani untuk rokok. Ketika kadar nikotin dan tar dibatasi yang tidak mungkin dipenuhi petani Indonesia, lantas PP 28/2024 beserta turunannya ini untuk siapa? Pertama, kran impor tembakau dan cengkeh pasti akan dibuka seluas-luasnya, dan petani tembakau dan cengkeh colaps. Kedua, kami mensinyalir ada agenda asing yang ingin membunuh ekosistem ekobomi pertembakauan di Indonesia, dimana dari hulu hingga hilir ciptakan 17 juta lapangan kerja. Yang tidak ingin Indonesia memiliki penerimaan negara yang besar dari cukai dan pajak rokok sebesar Rp 300 trilyun atau 10% dari total penerimaan negara per tahun. Untuk itu, kami mendesak Presiden Prabowo segera panggil Menteri Kesehatan dan Lembaga Negara terkait untuk tidak mengundangkan rancanangan peraturan turunan PP 28/2024. Ini sangat mendasar, kenapa?

Baca Juga:  Bukan Sekadar Komedi, Agensi Rumah Tangga Soroti Perjuangan Pekerja Rumah Tangga

Saat ini tekanan fiskal masih berat dan roda ekonomi rakyat omsetnya anjlok, serta ada berbagai mega skandal korupsi dan gejolak geoekonomi global makin tidak menguntungkan Indonesia. Lebih dari itu, ini adalah urusan isi perut puluhan juta rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ketika pemerintah paksakan kehendak, maka high rist gejolak sosial tidak bisa dihindarkan, dimana ujung dan akhirnya sulit dikendalikan. Bahkan kondisi chaos pun bisa terjadi, pungkas Ketua Umun Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 dan Pembantu Rektor Undar Jombang Jatim 2010-2012.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara tersebut dibuka Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono dan dipandu Wasekum APINDO Angga Bunawan. Beberapa pimpinan asosiasi menyampaikan paparan, diantaranya, Ketua Umum GAPPRI Hendry Najoan, Ketua Umum AMTI Edy Sutopo, Ketua GAPRINDO Eka NT, Ketua Umum APKLI-P/KERIS dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., Ketua APCI Heru Wardhana, Sekjen APPSI Mujib, Sekjen APTI Muhdi, serta dari FSP-RTMM-SPSI dan APRINDO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru