Kapolres:Sinergi Antar instansi Kunci Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat,Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley-Davidson Bekas

Zaenal Langgar

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta Utara-Bea Cukai Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga pintu gerbang perdagangan internasional dengan menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan bermotor bekas berkapasitas besar melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor Kendaraan Bermotor Berkapasitas Besar yang digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Rabu (5/8).

 

Kegiatan dipimpin oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Direktur PT Tri Pandu Pelita, jajaran Bea Cukai, serta awak media.

 

Dalam keterangannya, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjelaskan bahwa sepanjang periode 2025–2026 pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi Completely Knocked Down (CKD) serta 20 unit rangka (frame) bekas Harley- Davidson yang diimpor dari Tiongkok.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi teknologi container scanner, analisis intelijen, serta pemeriksaan fisik secara selektif terhadap peti kemas impor. Petugas menemukan adanya anomali visual pada hasil pemindaian sinar-X sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan yang berhasil mengungkap lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD),” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2026 Bea Cukai juga berhasil mengungkap penyelundupan 20 unit rangka bekas Harley-Davidson dengan modus misdeclaration, yakni ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen impor dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.

 

“Importasi kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan teknologi container scanner yang terintegrasi, didukung analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara selektif, mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional serta menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan tata niaga impor guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjamin kepatuhan hukum.

 

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Bea Cukai dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun

 

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah pelabuhan sekaligus melindungi masyarakat.

 

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendukung penuh upaya rekan-rekan Bea Cukai. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri melalui penegakan aturan kepabeanan,” ujar AKBP Alrasyidin Fajri.

 

Ia menambahkan bahwa penindakan sejak dini terhadap barang ilegal memiliki dampak besar terhadap keselamatan masyarakat.

 

“Dalam perspektif kepolisian, tindakan seperti ini sangat penting dilakukan sebelum barang beredar di tengah masyarakat. Apabila barang tersebut lolos dan digunakan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, tentu berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

 

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan.

 

“Kami mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus mendukung Bea Cukai dalam melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan serta memperkuat sinergitas antarinstansi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” tegasnya.

 

Usai penyampaian keterangan resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media, peninjauan barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson dalam kondisi CKD yang telah dirakit sebagai sampel display, serta sesi foto bersama.

 

Konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Tanjung Priok dalam memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai hasil penegakan hukum di bidang kepabeanan.

 

Kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama antara Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam memberantas praktik penyelundupan, melindungi kepentingan negara, serta menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru