Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab dan Berempati

La Maseng

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : La Maseng

Pemberitaan tentang bunuh diri adalah salah satu wilayah paling sensitif dalam praktik jurnalistik. Informasi memang perlu disampaikan, tetapi cara menyampaikannya dapat berdampak besar terhadap pembaca—terutama mereka yang sedang berada dalam kondisi rentan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pemberitaan yang sensasional atau detail dapat memicu efek peniruan (sering disebut copycat effect atau Werther effect). Sebaliknya, pemberitaan yang bijak dan edukatif dapat berkontribusi pada pencegahan.

Karena itu, pedoman pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri disusun untuk memastikan media menjalankan fungsi informatif tanpa menimbulkan dampak berbahaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip Dasar: Keselamatan Publik dan Empati

Pedoman ini bertumpu pada dua prinsip utama: keselamatan publik dan empati.

Keselamatan publik berarti menghindari konten yang dapat memicu imitasi atau memperburuk kondisi psikologis pembaca. Empati berarti menghormati martabat individu dan keluarga yang terdampak, serta menghindari bahasa yang menghakimi.

Bunuh diri bukan sekadar peristiwa kriminal atau sensasi tragis. Ia berkaitan erat dengan kesehatan mental, tekanan sosial, dan faktor kompleks lainnya. Penyederhanaan berlebihan justru menyesatkan.

Larangan dan Batasan Penting dalam Pemberitaan

Ada sejumlah praktik yang harus dihindari secara tegas.

Media tidak boleh menjelaskan secara rinci metode, lokasi spesifik, atau langkah teknis yang digunakan dalam tindak bunuh diri. Detail semacam ini berpotensi menjadi panduan yang tidak diinginkan bagi individu rentan.

Baca Juga:  Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan: Menjaga Kebebasan Pers dan Keselamatan Profesi

Judul yang sensasional, dramatis, atau mengeksploitasi tragedi juga harus dihindari. Penyebutan kata-kata yang provokatif dapat memperkuat daya tarik negatif terhadap peristiwa tersebut.

Visualisasi berupa foto jenazah, lokasi kejadian secara eksplisit, atau adegan dramatis tidak boleh dipublikasikan. Selain tidak etis, hal ini melanggar martabat korban dan keluarga.

Media juga harus berhati-hati dalam menyimpulkan motif. Menyederhanakan sebab bunuh diri menjadi satu faktor tunggal—misalnya karena putus cinta atau masalah ekonomi—mengabaikan kompleksitas psikologis yang biasanya terlibat.

Bahasa yang Digunakan

Pilihan kata memengaruhi persepsi. Istilah yang bernuansa menghakimi atau menyudutkan korban harus dihindari.

Pemberitaan sebaiknya menggunakan bahasa netral dan faktual, tanpa glorifikasi maupun romantisasi. Narasi yang menggambarkan bunuh diri sebagai solusi, pelarian, atau tindakan heroik sangat berbahaya.

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa
Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)
Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme
Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi
Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi
Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media
Soemitronomics dari Atas, Snowball Business Model dari Bawah
Pedoman Iklan dan Konten Bersponsor (Native Advertising): Menjaga Batas Tegas antara Informasi dan Promosi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:53 WIB

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:55 WIB

Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:37 WIB

Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:01 WIB

Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi

Berita Terbaru