Keempat, tidak menyiarkan propaganda. Pernyataan, manifesto, atau simbol kelompok teroris harus ditempatkan dalam konteks analitis dan kritis, bukan sebagai sarana legitimasi.
Kelima, menghormati korban dan keluarga. Identitas korban dilindungi sesuai hukum dan etika jurnalistik. Penderitaan tidak boleh dijadikan komoditas sensasi.
Tantangan di Era Digital
Di era media sosial, informasi tentang peristiwa teror sering menyebar sebelum verifikasi resmi tersedia. Tekanan untuk menjadi yang tercepat dapat mendorong media menyiarkan informasi yang belum pasti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Platform digital juga memungkinkan pelaku menyebarkan pesan secara langsung kepada publik. Dalam kondisi ini, media arus utama harus berhati-hati agar tidak menjadi saluran amplifikasi pesan tersebut.
Pemberitaan yang bertanggung jawab memerlukan disiplin redaksi yang kuat, koordinasi dengan sumber resmi, serta kemampuan menjaga jarak kritis.
Menjaga Fungsi Pers sebagai Penyeimbang
Pers memiliki kewajiban memberi informasi kepada masyarakat, termasuk dalam situasi teror. Namun kebebasan itu harus dijalankan dengan kesadaran penuh terhadap dampak sosialnya.
Pedoman Pemberitaan Terorisme bukanlah pembatas kebebasan pers, melainkan kerangka etis agar informasi disampaikan tanpa memperbesar efek teror. Dengan mengedepankan akurasi, proporsionalitas, dan empati, media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menjaga stabilitas publik.
Penutup
Terorisme bertujuan menciptakan ketakutan dan ketidakstabilan. Jurnalisme yang profesional justru menghadirkan ketenangan melalui informasi yang terverifikasi dan disajikan secara bertanggung jawab.
Melalui penerapan Pedoman Pemberitaan Terorisme, media memastikan bahwa setiap laporan tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat luas serta menjaga integritas profesi jurnalistik.
——
Jakarta, 12 Maret 2026
——
DOWNLOAD PEDOMAN PEMBERITAAN TERORISME
——
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2





















