Damar menjelaskan, saldo emas yang dimiliki nasabah dapat diambil dalam bentuk fisik, baik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian, dengan waktu pemrosesan dan biaya tertentu sesuai ketentuan.
Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1 PT Pegadaian, Dede Kurniawan, turut menegaskan bahwa penerbitan fatwa ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem emas syariah di Indonesia, sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan bulion yang aman dan sesuai prinsip syariah.
“Fatwa ini bukan hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga mempertegas komitmen bersama dalam membangun ekosistem emas syariah yang kredibel dan berkelanjutan. Pegadaian siap hadir sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat, memperkuat literasi investasi emas, serta memastikan layanan Bank Emas berjalan dengan transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Dede.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa hadirnya fatwa tersebut akan semakin meningkatkan keyakinan publik terhadap produk dan layanan emas Pegadaian, terutama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara aman dan berkah.
“Kami optimistis, dengan landasan fatwa ini, kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas syariah akan semakin kuat. Ini adalah langkah besar untuk mendorong pemanfaatan emas sebagai instrumen investasi produktif yang memberi manfaat luas bagi perekonomian umat dan bangsa,” tutupnya.
Adapun struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan, yakni:
1. Simpanan Emas: menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
2. Pembiayaan Emas: menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif;
3. Perdagangan Emas: menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama);
4. Penitipan Emas: menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), sehingga investasi tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
Damar menjelaskan bahwa konsep emas musya’ pada praktiknya dapat diilustrasikan sebagai berikut: jika terdapat 100 orang yang masing-masing menabung 10 gram emas, maka transaksi tersebut dijamin dengan emas fisik seberat 1 kilogram yang tersimpan di dalam vault. Emas tersebut menjadi milik kolektif seluruh nasabah penabung.
Dengan demikian, ketika nasabah menabung emas atau melakukan Cicil Emas, nasabah telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan. Meskipun emas tidak langsung disiapkan per keping denominasi sesuai transaksi, status kepemilikan tetap nyata dan terjamin. Nasabah tetap dapat menerima denominasi fisik emas sesuai transaksi melalui proses produksi dan distribusi yang berlaku.
Kehadiran Fatwa No. 166 ini membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis bagi industri untuk menjalankan kegiatan usaha bulion secara transparan, akuntabel, sesuai prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
- Rumah Besar Aktivis Hadir untuk Menyatukan Keberanian, Integritas, dan Kesungguhan Perjuangan dalam Mengawal Kepentingan Rakyat - 09/04/2026
- Strong Point Sore di TL Rawasari, Polisi Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Cegah Kejahatan Jalanan - 08/04/2026
- Polsek Cempaka Putih Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Arus Lalu Lintas Sore Hari - 08/04/2026
Halaman : 1 2





















