Jakarta, 10 Maret 2026 – Kawasan Silang Monas, tepatnya di titik Patung Kuda Arjuna Wiwaha, menjadi saksi bisu berkumpulnya ratusan massa yang tergabung dalam APOB (Aliansi Pengemudi Online Bersatu). Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib ini, para pengemudi ojek online (ojol) membawa satu misi utama: Menagih kepastian payung hukum yang jelas bagi profesi mereka.
Fokus Tuntutan: Legalitas dan Perlindungan
Massa aksi menekankan bahwa hingga tahun 2026 ini, status hukum pengemudi online masih dianggap berada di zona abu-abu. Beberapa poin utama yang disampaikan dalam orasi di atas mobil komando antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penyusunan Undang-Undang Khusus: APOB mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera meresmikan payung hukum setingkat Undang-Undang yang mengatur tata kelola transportasi online, agar tidak hanya bersandar pada Peraturan Menteri yang dinilai mudah berubah.
- Kepastian Status Kemitraan: Menuntut redefinisi hubungan kemitraan yang lebih adil, yang menjamin perlindungan hak-hak pengemudi sebagai pekerja, termasuk standar tarif yang layak dan jaminan sosial yang komprehensif.
- Intervensi Negara: Meminta pemerintah hadir sebagai pengawas yang tegas terhadap aplikator agar kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan para pengemudi di lapangan.
Komitmen Terhadap Ketertiban Umum
Meski membawa semangat perjuangan yang tinggi, koordinator lapangan APOB menegaskan bahwa aksi ini tetap berpegang teguh pada prinsip “Jaga Jakarta”. Peserta aksi diimbau untuk tidak menutup akses jalan sepenuhnya dan menjaga kebersihan di area unjuk rasa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya




























