Polisi Gandeng Ojol, APOB Siap Jadi Informan Jalanan Demi Keamanan Jakarta

S. Erfan Nurali

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Maret 2026 – Kawasan Silang Monas, tepatnya di titik Patung Kuda Arjuna Wiwaha, menjadi saksi bisu berkumpulnya ratusan massa yang tergabung dalam APOB (Aliansi Pengemudi Online Bersatu). Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib ini, para pengemudi ojek online (ojol) membawa satu misi utama: Menagih kepastian payung hukum yang jelas bagi profesi mereka.

Fokus Tuntutan: Legalitas dan Perlindungan

Massa aksi menekankan bahwa hingga tahun 2026 ini, status hukum pengemudi online masih dianggap berada di zona abu-abu. Beberapa poin utama yang disampaikan dalam orasi di atas mobil komando antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Penyusunan Undang-Undang Khusus: APOB mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera meresmikan payung hukum setingkat Undang-Undang yang mengatur tata kelola transportasi online, agar tidak hanya bersandar pada Peraturan Menteri yang dinilai mudah berubah.
  • Kepastian Status Kemitraan: Menuntut redefinisi hubungan kemitraan yang lebih adil, yang menjamin perlindungan hak-hak pengemudi sebagai pekerja, termasuk standar tarif yang layak dan jaminan sosial yang komprehensif.
  • Intervensi Negara: Meminta pemerintah hadir sebagai pengawas yang tegas terhadap aplikator agar kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan para pengemudi di lapangan.

Komitmen Terhadap Ketertiban Umum

Meski membawa semangat perjuangan yang tinggi, koordinator lapangan APOB menegaskan bahwa aksi ini tetap berpegang teguh pada prinsip “Jaga Jakarta”. Peserta aksi diimbau untuk tidak menutup akses jalan sepenuhnya dan menjaga kebersihan di area unjuk rasa.

Baca Juga:  KOWANI Angkat Nilai Kasih Sayang Keluarga Lewat Kampanye Film Jangan Buang Ibu

“Kami hadir di sini bukan untuk membuat kekacauan, tapi untuk meminta hak kami diakui secara legal oleh negara. Kami ingin bekerja dengan tenang di bawah perlindungan hukum yang sah,” ujar salah satu orator dari perwakilan APOB.

Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menyiagakan personel di sekitar lokasi untuk memastikan aksi berjalan aman dan kondusif. Langkah ini sejalan dengan sinergi yang selama ini dibangun antara komunitas pengemudi online dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas Ibu Kota di tengah dinamika penyampaian pendapat.

Aksi ditutup dengan penyerahan naskah tuntutan kepada perwakilan instansi terkait, dengan harapan tanggal 10 Maret ini menjadi titik balik bagi kesejahteraan para pengemudi online di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus
Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Berita Terbaru