Somasi Tagihan Proyek CCTV Rp120,5 Juta, CV Multi Hasanah Dorong Penyelesaian melalui Musyawarah

Erfan

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN CIREBON — Persoalan pembayaran proyek pengadaan dan pemasangan kamera pengawas (CCTV) antara CV Multi Hasanah Teknologi dan PT Oleno Garment International memasuki tahap penagihan formal. CV Multi Hasanah menyatakan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp120.545.500 yang belum diterima atas pekerjaan berdasarkan kontrak kerja sama kedua perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya, CV Multi Hasanah telah melayangkan Somasi I tertanggal 19 Oktober 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan penyelesaian kewajiban pembayaran sekaligus membuka kesempatan bagi kedua belah pihak menyelesaikan persoalan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan CV Multi Hasanah, kerja sama itu tertuang dalam kontrak Nomor 088/DOC-MHT/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, dengan nilai keseluruhan Rp241.091.000 termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan pembayaran dalam kontrak disebut mengatur pembayaran uang muka sebesar 50 persen sebelum pengiriman barang dan pelunasan 50 persen setelah pemasangan selesai.

CV Multi Hasanah menyatakan uang muka sebesar Rp120.545.500 telah dibayarkan PT Oleno pada 19 Agustus 2026. Pihak CV Multi Hasanah selanjutnya mengklaim pekerjaan pemasangan CCTV di seluruh bangunan telah diselesaikan pada 12 September 2026. Atas dasar itu, perusahaan tersebut menagih sisa pembayaran dengan nilai yang sama dengan uang muka.

Kuasa Hukum Berharap Ada Kepastian

Kuasa hukum CV Multi Hasanah Teknologi, Yunasril Yuzar, S.H., mengatakan somasi merupakan bagian dari upaya penyelesaian yang dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, penyelesaian persoalan kontrak perlu didasarkan pada dokumen perjanjian, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta komunikasi yang telah dilakukan oleh kedua perusahaan.

“Proses pengadilan merupakan upaya hukum yang akan dipertimbangkan sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian lainnya ditempuh,” ujar Yunasril.

Ia menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan penyelesaian melalui dialog sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila tidak tercapai kesepakatan, gugatan perdata menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan ketentuan kontrak.

Perbedaan Penilaian Perlu Diklarifikasi

Dalam keterangan CV Multi Hasanah, PT Oleno Garment International sebelumnya menyampaikan bahwa pekerjaan belum selesai dan produk yang dipasang belum memenuhi kebutuhan perusahaan.

CV Multi Hasanah menyebut pada 24 September 2026 pihak PT Oleno meminta demonstrasi produk dengan spesifikasi berbeda. CV Multi Hasanah juga menyatakan telah mengikuti musyawarah pada 15–16 Oktober 2026, memberikan demonstrasi, dan menawarkan alternatif produk maupun proposal pekerjaan baru.

Meski demikian, menurut keterangan CV Multi Hasanah, rangkaian pembahasan tersebut belum menyelesaikan persoalan tagihan dari kontrak awal.

Baca Juga:  Dugaan Permintaan Slot Ore Nikel oleh Oknum APH di PT Akar Mas Internasional Harus Diusut*

Perbedaan pandangan tersebut perlu ditelaah melalui pemeriksaan spesifikasi yang disepakati, bukti pemasangan, hasil pengujian atau pemeriksaan teknis, serta ketentuan mengenai penerimaan pekerjaan. Dengan demikian, persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta dan isi perjanjian, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Pertimbangkan Audiensi dengan DPRD

Selain komunikasi langsung, kuasa hukum CV Multi Hasanah, Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia, S.H., S.E., M.M., M.B.A., C.Md., mengatakan pihaknya mempertimbangkan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon sebagai langkah untuk mendorong dialog dan mencari ruang penyelesaian.

“Audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon merupakan langkah pertama dalam upaya penyelesaian persoalan CV Multi Hasanah Teknologi dengan PT Oleno Garment International,” kata Yuyun.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan perhatian mengenai pentingnya kepastian hubungan usaha, pembinaan kemitraan, serta perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang sesuai dengan kewenangan lembaga yang dituju.

Pihak CV Multi Hasanah juga mempertimbangkan penyampaian pengaduan atau permohonan fasilitasi kepada instansi terkait. Setiap langkah tersebut, termasuk kemungkinan melibatkan lembaga pengawas persaingan usaha, perlu didasarkan pada fakta dan indikasi yang relevan dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Persoalan yang disampaikan CV Multi Hasanah pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan kontrak dan penyelesaian tagihan. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi harus mempertimbangkan isi perjanjian, status penyelesaian pekerjaan, jatuh tempo pembayaran, serta penjelasan dari kedua belah pihak.

Sampai naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari PT Oleno Garment International mengenai klaim tagihan dan keberatan atas hasil pekerjaan. Redaksi membuka kesempatan kepada PT Oleno untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.

CV Multi Hasanah menyatakan masih mengharapkan penyelesaian yang jelas melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perusahaan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan bukti yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Parade Musik, Ussy Pieters Bawa Misi Kebangkitan Musisi Lewat Festival PAPPRI 2026
PESAN MENDALAM DWI CANDRA DI RET-RET KARANG TARUNA KELAPA DUA
Warga RW 03 Ciroyom Gelar Pemilihan Langsung Sepuluh Ketua RT
Aktivitas Pengerukan Diduga Limbah B3 PT WASCO Ancam Lingkungan, Dibuang ke Area SPBU Tanjung Uncang
Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN,Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem
Cegah Kriminalitas dan Kebakaran, Bhabinkamtibmas Sambangi Pelabuhan Kalibaru
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Layani dan Amankan Debarkasi 840 Penumpang Kapal KM Dobonsolo
Berita ini 6 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Tak Sekadar Parade Musik, Ussy Pieters Bawa Misi Kebangkitan Musisi Lewat Festival PAPPRI 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:20 WIB

PESAN MENDALAM DWI CANDRA DI RET-RET KARANG TARUNA KELAPA DUA

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Somasi Tagihan Proyek CCTV Rp120,5 Juta, CV Multi Hasanah Dorong Penyelesaian melalui Musyawarah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Warga RW 03 Ciroyom Gelar Pemilihan Langsung Sepuluh Ketua RT

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN,Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan

Berita Terbaru