Jakarta, 4 Oktober 2026 — Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek ketenagakerjaan, keselamatan, kompetensi pekerja, serta tata kelola pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan kerja fatal yang mengakibatkan empat orang pekerja meninggal dunia.
Koordinator JANGKAR NUSANTARA, Resky, mengatakan bahwa tragedi tersebut tidak boleh berhenti pada investigasi mengenai penyebab langsung kecelakaan. Menurutnya, pemerintah harus melihat seluruh rantai tanggung jawab yang berkaitan dengan keselamatan dan tata kelola kegiatan pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«“Empat pekerja telah kehilangan nyawa. Karena itu, kami meminta pemerintah tidak hanya mencari penyebab teknis kecelakaan, tetapi juga memeriksa apakah seluruh sistem perlindungan pekerja, kompetensi personel, pengawasan, dan tata kelola pertambangan telah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Resky.»
JANGKAR DESAK AUDIT BPJS PEKERJA
Resky meminta Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status kepesertaan para pekerja PT KDI, termasuk pekerja yang berada di bawah perusahaan kontraktor maupun subkontraktor.
Menurutnya, pemeriksaan harus memastikan status kepesertaan para korban, kepatuhan pembayaran iuran, kesesuaian data pekerja dan upah yang dilaporkan, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta pemenuhan hak para ahli waris.
«“Kami ingin memastikan apakah seluruh pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Jika ada ketidaksesuaian, jangan sampai keluarga korban menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.»
SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI WAJIB DIPERIKSA
JANGKAR NUSANTARA juga mendesak dilakukan audit terhadap kompetensi dan sertifikasi personel yang menjalankan fungsi teknis, operasional, K3 dan pengawasan.
Pemeriksaan tersebut, kata Resky, perlu mencakup Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, Supervisor, Foreman, Mine Engineer, Mine Planner/Mine Planning, personel geologi, geoteknik, K3, operator alat berat dan tenaga teknis lainnya.
«“Kami meminta pemerintah memeriksa bukan hanya ada atau tidaknya sertifikat, tetapi juga keabsahan sertifikat, masa berlaku, lembaga penerbit, kesesuaian dengan jabatan serta kompetensi orang yang bersangkutan dengan pekerjaan yang dijalankan,” kata Resky.»
Ia juga meminta dilakukan verifikasi terhadap sertifikasi profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan, apabila relevan, sertifikasi yang menggunakan skema yang mengacu pada BNSP.
RANTAI TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN HARUS DIBUKA
Menurut Resky, investigasi juga harus mampu menjelaskan siapa yang memberikan instruksi pekerjaan, siapa yang melakukan pengawasan, siapa yang bertanggung jawab secara teknis dan siapa yang memiliki kewenangan pada saat pekerjaan yang berujung pada kecelakaan tersebut dilakukan.
«“Jangan sampai setelah kecelakaan semua pihak saling melepaskan tanggung jawab. Harus jelas siapa melakukan apa, siapa memberikan perintah dan siapa yang memiliki kewenangan pengawasan,” ujarnya.»
JANGKAR MINTA TATA KELOLA PERTAMBANGAN DIAUDIT
Selain aspek ketenagakerjaan, JANGKAR NUSANTARA meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pertambangan PT KDI.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas dan kepatuhan terhadap IUP, kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan rencana kerja yang disetujui, realisasi serta pelaporan produksi, kegiatan pengangkutan dan pengapalan, kewajiban PNBP dan royalti, reklamasi dan jaminan reklamasi, penggunaan kontraktor maupun subkontraktor, serta kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik dan keselamatan pertambangan.
«“Kami tidak sedang menuduh PT KDI melakukan tindak pidana. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum,” jelas Resky.»
APARAT DIMINTA TELUSURI JIKA ADA INDIKASI KERUGIAN NEGARA
JANGKAR NUSANTARA juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana di sektor pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara.
Indikasi tersebut, antara lain, dapat berupa ketidaksesuaian data produksi, pelaporan dan pembayaran PNBP atau royalti, manipulasi dokumen pertambangan atau pengapalan, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi unsur tindak pidana.
«“Kami tidak ingin mendahului penyelidikan atau penyidikan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mendalaminya secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegas Resky.»
FUNGSI PENGAWASAN PEMERINTAH JUGA HARUS DIPERIKSA
JANGKAR NUSANTARA menilai pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada perusahaan.
Fungsi pengawasan pemerintah juga harus dievaluasi untuk mengetahui apakah pengawasan telah berjalan secara efektif atau terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
«“Kalau ada pelanggaran yang berlangsung dalam kegiatan pertambangan, maka perlu dilihat apakah itu semata-mata kelalaian perusahaan, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain. Fungsi pengawasan negara juga harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Resky.»
MINTA HASIL INVESTIGASI DIBUKA SECARA TRANSPARAN
JANGKAR NUSANTARA meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara resmi kepada keluarga korban dan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setidaknya, pemerintah diminta menjelaskan status BPJS para korban, pemenuhan hak ahli waris, status hubungan kerja korban, kompetensi dan sertifikasi personel yang bertanggung jawab, hasil pemeriksaan keselamatan dan teknis pertambangan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum lainnya.
Resky menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh ditempatkan sebagai formalitas administratif.
«“Empat nyawa pekerja tidak boleh berhenti menjadi angka dalam laporan kecelakaan. Pemerintah harus memastikan tragedi ini menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem keselamatan, perlindungan pekerja, kompetensi personel dan tata kelola pertambangan secara menyeluruh,” pungkasnya.»
Resky Anandar
Koordinator
Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA)
- GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir - 07/10/2026
- KNPI SULTRA DUKUNG FORKESTRA 2026: PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI DAERAH - 06/10/2026
- Dinas Kesehatan Konawe Gelar sosialisasi PHBS Se Kabupaten KonaweGuna Mendorong Perilaku Masyarakat Hidup Sehat di Wilayah Kabupaten Konawe - 06/10/2026



















