Sistem Ketenagakerjaan Soroti Upah, Outsourcing, hingga Pekerja Platform

Dina

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Persoalan upah, perlindungan pekerja, outsourcing, hingga status pekerja platform menjadi sorotan dalam Seminar Kebangsaan bertajuk Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan di Hotel Balairung, Jakarta, Senin (5/10/2026). Para narasumber mendorong pemerintah dan DPR memastikan regulasi ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan produktivitas.

 

Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, MPP, menilai perlindungan pekerja tidak seharusnya dipertentangkan dengan penciptaan lapangan kerja. Menurut dia, pekerja bukan sekadar biaya produksi, melainkan bagian penting dari aktivitas ekonomi karena pekerja juga menjadi konsumen dan pembayar pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pekerja bukan biaya. Pekerja adalah bagian dari bisnis itu. Kalau bisnis ini bagus, negara juga bisa bagus,” kata Achmad.

 

Achmad juga menyoroti upah minimum yang selama ini kerap dipandang sebagai beban bagi dunia usaha. Ia menegaskan, upah minimum seharusnya menjadi jaring pengaman atau safety net, bukan ukuran bahwa pekerja sudah sejahtera.

 

“Upah minimum itu adalah lantai paling bawah. Ini tidak menunjukkan ukuran kesejahteraan, tetapi ukuran kelayakan,” ujarnya.

 

Karena itu, ia mendorong kebijakan pengupahan yang mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk berkembang.

 

Achmad turut mengingatkan perubahan dunia kerja, terutama munculnya pekerja berbasis platform digital. Menurutnya, hubungan antara pekerja dan platform perlu mendapat aturan yang lebih tegas, termasuk soal transparansi algoritma, distribusi order, penilaian, hingga mekanisme pengaduan. Ia juga menilai negara perlu memastikan PHK menjadi jalan terakhir dan menyediakan mekanisme transisi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

 

Ahli Ketenagakerjaan dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Izzati, menilai persoalan utama hukum ketenagakerjaan Indonesia terletak pada kecenderungan regulasi untuk mengambil posisi terlalu netral antara pekerja dan pengusaha.

 

“Fungsi dari hukum ketenagakerjaan memang bukan untuk melindungi pengusaha,” katanya.

 

Menurut Nabiyla, perlindungan kepentingan pengusaha dapat menggunakan instrumen hukum lain, sedangkan hukum ketenagakerjaan harus menjaga hak pekerja.

 

Nabiyla juga menyoroti ketidakpastian formulasi upah minimum. Ia menyebut formula upah minimum telah beberapa kali berubah sejak perubahan regulasi ketenagakerjaan, sehingga persoalannya bukan semata-mata apakah upah minimum terlalu tinggi atau rendah, melainkan kepastian hukumnya.

Baca Juga:  Harmoni Imlek Nusantara – Polda Kepri Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Perayaan Imlek 2026

 

“Perdebatan di Indonesia bukan soal upah minimum kita ketinggian atau kerendahan, tetapi soal upah minimum kita tidak memberikan kepastian hukum,” ujar Nabiyla.

 

Director Executive and Education Center for Labor (ICLO), Dr. Unang Mulkhan, menekankan pentingnya fleksibilitas dunia usaha tanpa mengorbankan kepastian hidup pekerja.

 

“Fleksibilitas perusahaan tidak boleh dibayar dengan ketidakpastian hidup pekerjaan. Pekerjaan sementara boleh ada, yang jangan adalah ketidakpastian yang dibuat permanen,” kata Unang.

 

Ia juga mendorong sistem pengupahan yang mempertimbangkan upah minimum, upah sektoral, struktur upah, masa kerja, kompetensi, serta mekanisme pengawasan dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran.

 

Ketua Presidium ASPEK VHR Indonesia, Muhammad Rukanda, menyebut upah, outsourcing, dan perlindungan pekerja platform sebagai sejumlah persoalan paling krusial. Ia menilai besaran upah minimum perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di setiap daerah sehingga tidak tepat jika seluruh wilayah menggunakan ukuran yang sama.

 

“Bagi kami, yang paling penting adalah kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Jadi sewajarnya memang berbeda, karena kebutuhannya juga berbeda-beda,” ujar Rukanda.

 

Ia menambahkan, ASPEK Indonesia tetap mendorong Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan dan mampu memberikan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.

 

Para narasumber sepakat pembaruan sistem ketenagakerjaan tidak cukup hanya menghasilkan aturan baru, tetapi harus memastikan aturan tersebut berjalan di lapangan. Perlindungan pekerja, kepastian upah, status hubungan kerja, outsourcing, pekerja platform, PHK, serta pengawasan menjadi bagian penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan. (Dina)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:17 WIB

GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

Berita Terbaru